Berita Ogan Ilir
Rincian Penerapan Tilang Sistem Poin yang Berlaku Mulai 2025, Polres Ogan Ilir Masih Tunggu Petunjuk
Dalam penerapan tilang sistem poin ini, polisi akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan tilang sistem poin bagi pelanggar lalu lintas.
Dalam penerapan tilang sistem poin ini, polisi akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Poin tersebut nantinya akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin.
Terkait peraturan baru ini, Satlantas Polres Ogan Ilir masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.
"Belum (memberlakukan tilang poin). Masih menunggu petunjuk dari Mabes," kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desram Chemy, Minggu (19/1/2025).
Dikutip dari TribunGayo.com, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, kebijakan baru ini mulai dijalankan pada Januari 2025.
Adapun landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penertiban dan penandan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
"Kalau sudah ada juknisnya seperti apa, kami siap menerapkannya di Ogan Ilir. Pastinya ada instruksi Korlantas Polri melalui Ditlantas Polda (Sumatera Selatan)," ujar Desram.
Baca juga: 3 Jenis Pelanggaran di Tilang Sistem Poin Lengkap dengan Pengurangan Angkanya
Baca juga: Daftar Pelanggaran dalam Tilang Sistem Poin Beserta Jumlah Pengurangan Angkanya
Terkait detail kategori poin pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, berikut rincianya:
1. Poin
a. 1 Poin
- Tidak menggunakan helm.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Mengangkut orang menggunakan mobil barang.
Bupati Panca Tinjau BUMDes Produsen Telur Untuk Program MBG : Manfaatkan Bahan Makanan Lokal |
![]() |
---|
Potong Waktu 90 Menit Jadi 30 Menit, Progres Pembangunan Tol Betung-Jambi Seksi 1A Capai 49 Persen |
![]() |
---|
Tampang Pemalak Sopir Truk di Simpang Tanjung Kemala OKU Timur, Ditangkap Tak Lama Setelah Viral |
![]() |
---|
Tunggu Restu MA, Gedung Pengadilan Negeri Ogan Ilir Segera Dibangun di Tanah Seluas 1 Hektare |
![]() |
---|
Gerombolan Sapi Sering Buat Kecelakaan, Masyarakat Desak Pemkab Ogan Ilir Terapkan Perda Kaki Empat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.