Berita Ogan Ilir

Rincian Penerapan Tilang Sistem Poin yang Berlaku Mulai 2025, Polres Ogan Ilir Masih Tunggu Petunjuk

Dalam penerapan tilang sistem poin ini, polisi akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
Personel Satlantas Polres Ogan Ilir menindak pelanggar lalu lintas di wilayah Indralaya, Sabtu (18/1/2025) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan tilang sistem poin bagi pelanggar lalu lintas.

Dalam penerapan tilang sistem poin ini, polisi akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Poin tersebut nantinya akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mulai dari pelanggaran ringan dikurangi 1 poin, sedang 3 poin dan paling berat yakni 5 poin. 

Terkait peraturan baru ini, Satlantas Polres Ogan Ilir masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.

"Belum (memberlakukan tilang poin). Masih menunggu petunjuk dari Mabes," kata Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Desram Chemy, Minggu (19/1/2025).

Dikutip dari TribunGayo.com,  Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, kebijakan baru ini mulai dijalankan pada Januari 2025. 

Adapun landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penertiban dan penandan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

"Kalau sudah ada juknisnya seperti apa, kami siap menerapkannya di Ogan Ilir. Pastinya ada instruksi Korlantas Polri melalui Ditlantas Polda (Sumatera Selatan)," ujar Desram.

Baca juga: 3 Jenis Pelanggaran di Tilang Sistem Poin Lengkap dengan Pengurangan Angkanya

Baca juga: Daftar Pelanggaran dalam Tilang Sistem Poin Beserta Jumlah Pengurangan Angkanya

Terkait detail kategori poin pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, berikut rincianya: 

1. Poin

a. 1 Poin 

- Tidak menggunakan helm.

- Tidak memakai sabuk pengaman.

- Mengangkut orang menggunakan mobil barang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved