Berita Ogan Ilir

Rincian Penerapan Tilang Sistem Poin yang Berlaku Mulai 2025, Polres Ogan Ilir Masih Tunggu Petunjuk

Dalam penerapan tilang sistem poin ini, polisi akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
Personel Satlantas Polres Ogan Ilir menindak pelanggar lalu lintas di wilayah Indralaya, Sabtu (18/1/2025) siang. 

b. 3 Poin 

- Menggunakan plat nomor palsu.

- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

- Kendaraan tidak dilengkapi STNK.

c. 5 Poin 

- Tidak membawa SIM.

- Melanggar aturan lalu lintas.

- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.

- Melanggar batas kecepatan.

2. Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas

a. 5 Poin 

- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.

b. 10 Poin 

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

c. 12 Poin

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

3. Konsekuensi Akumulasi Poin

a. 12 Poin

- SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.

b. 18 Poin

- SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved