Berita Ogan Ilir
Rincian Penerapan Tilang Sistem Poin yang Berlaku Mulai 2025, Polres Ogan Ilir Masih Tunggu Petunjuk
Dalam penerapan tilang sistem poin ini, polisi akan memberikan 12 poin permulaan bagi masyarakat yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
b. 3 Poin
- Menggunakan plat nomor palsu.
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
c. 5 Poin
- Tidak membawa SIM.
- Melanggar aturan lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.
- Melanggar batas kecepatan.
2. Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas
a. 5 Poin
- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
b. 10 Poin
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
c. 12 Poin
- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
3. Konsekuensi Akumulasi Poin
a. 12 Poin
- SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan.
b. 18 Poin
- SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Bupati Panca Tinjau BUMDes Produsen Telur Untuk Program MBG : Manfaatkan Bahan Makanan Lokal |
![]() |
---|
Potong Waktu 90 Menit Jadi 30 Menit, Progres Pembangunan Tol Betung-Jambi Seksi 1A Capai 49 Persen |
![]() |
---|
Tampang Pemalak Sopir Truk di Simpang Tanjung Kemala OKU Timur, Ditangkap Tak Lama Setelah Viral |
![]() |
---|
Tunggu Restu MA, Gedung Pengadilan Negeri Ogan Ilir Segera Dibangun di Tanah Seluas 1 Hektare |
![]() |
---|
Gerombolan Sapi Sering Buat Kecelakaan, Masyarakat Desak Pemkab Ogan Ilir Terapkan Perda Kaki Empat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.