3 Jenis Pelanggaran di Tilang Sistem Poin Lengkap dengan Pengurangan Angkanya

Artikel ini berisi penjelasan mengenai 3 jenis pelanggaran pada tilang sistem poin lengkap dengan jumlah pengurangan angkanya

Tribun Sumsel
Daftar 3 Jenis Pelanggaran di Tilang Sistem Poin Lengkap dengan Pengurangan Angkanya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pemberlakuan tilang dengan sistem pengurangan pon segera dilaksanakan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) pada Januari 2025 ini.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, masyarakat yang memiliki sim nantinya diberikan 12 poin yang akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaranya.

Terdapat tiga pelanggaran yang jadi fokus sasaran, yakni pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat.

“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point. Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada point tersebut”, kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/1/2025).

Dilansir dari motorplus-online.com, berikut rincian pelanggaran dan pengurangan poinnya:

Pelanggaran Ringan (1 Poin)

  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Mengangkut orang menggunakan mobil barang

Pelanggaran Sedang (3 Poin)

  • Menggunakan pelat nomor palsu
  • Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
  • Kendaraan tidak dilengkapi STNK

Pelanggaran Berat (5 Poin)

  • Tidak membawa SIM
  • Melanggar aturan lalu lintas
  • Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan
  • Melanggar batas kecepatan

Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas

Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga akan diberikan dalam kasus kecelakaan.

Adapun pelanggaran lalu lintas dengan kasus kecelakaan termasuk dalam pelanggaran berat, dengan pengurangan poin sebagai berikut:

5 Poin:

- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.

10 Poin:

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

12 Poin:

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

Baca juga: Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Mekanisme Penerapannya

Baca juga: Tiket Proliga 2025 Pekan Pertama Tersedia di PLN Mobile, Begini Cara Pembeliannya

Baca juga: Link dan Cara Cek Bansos Kemensos Januari 2025, BPNT, PKH dan Beras 10 Kg Cair?

Demikian penjelasan mengenai 3 jenis pelanggaran pada tilang sistem poin lengkap dengan jumlah pengurangan angkanya

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved