Daftar Pelanggaran dalam Tilang Sistem Poin Beserta Jumlah Pengurangan Angkanya

Artikel ini berisi informasi daftar pelanggaran dalam tilang dengan sistem poin beserta jumlah pengurangan angkanya

Tribun Sumsel
Daftar Pelanggaran dalam Tilang Sistem Poin Beserta Jumlah Pengurangan Angkanya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Sistem tilang dengan mekanisme pengurangan pon segera diberlakukan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) pada Januari 2025 ini.

Sistem tilang ini membagi pelanggaran ke dalam beberapa kategori, masing-masing pelanggaran dikenakan jumlah poin berbeda sesuai tingkat kesalahannya.

Dalam penerapannya polisi akan memberikan 12 poin awal bagi masyarakat yang telah memiliki SIM. 

Poin tersebut akan berkurang seiring dengan pelanggaran pemegang SIM berdasarkan jenis pelanggaranya.

Dilansir dari motorplus-online.com, berikut rincian pelanggarannya:

1 Poin

- Tidak menggunakan helm

- Tidak memakai sabuk pengaman

- Mengangkut orang menggunakan mobil barang

3 Poin

- Menggunakan pelat nomor palsu

- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki

- Kendaraan tidak dilengkapi STNK

5 Poin

- Tidak membawa SIM

- Melanggar aturan lalu lintas

- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan

- Melanggar batas kecepatan

Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas

Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga akan diberikan dalam kasus kecelakaan:

5 Poin:

- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.

10 Poin:

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

12 Poin:

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

Nantinya akan ada pengurangan poin dari setiap pelanggaran yang dilakukan pemotor.

Apabila poin pelanggar telah mencapai 12, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi.

Yaitu penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Baca juga: Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Mekanisme Penerapannya

Baca juga: Masa Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024 Mulai Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Cara Pengajuannya

Baca juga: Tiket Proliga 2025 Pekan Pertama Tersedia di PLN Mobile, Begini Cara Pembeliannya

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved