Berita Palembang
Syarat Utang UMKM yang Bakal Dihapuskan Pemerintah, BRI Hapus Utang 27 Ribu Nasabahnya yang Macet
Dia menyebut kriteria utang nasabah UMKM yang dihapus itu jelas aturannya sesuai dengan (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Syarat Utang UMKM yang Bakal Dihapuskan Pemerintah, BRI Hapus Utang 27 Ribu Nasabahnya yang Macet
Syarat utang UMKM yang dapat dihapuskan adalah:
- Nilai pokok piutang macet tidak lebih dari Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan
- Utang sudah dihapusbukukan minimal 5 tahun
- Utang bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin asuransi atau penjaminan kredit
- Utang tidak memiliki agunan atau agunannya tidak bisa dijual
- Utang sudah jatuh tempo dan tidak mampu dilunasi
- UMKM terdampak bencana alam atau wabah COVID-19
- UMKM bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan
- UMKM merupakan nasabah bank BUMN
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Palembang
Sedihnya Iin Tukang Angkut Sampah yang Rumahnya Kebakaran di Palembang Lihat Kediamannya Jadi Arang |
![]() |
---|
Produk Handmade Tergerus, Pengusaha Kain Jumputan Ini Berharap Ada Perda Pembatasan Produk Printing |
![]() |
---|
Rumah Tukang Angkut Sampah di Bukit Lama Terbakar Saat Semua Penghuni Pergi |
![]() |
---|
DPRD Sumsel Minta Gubernur Panggil Bupati Muba dan Muratara Terkait Masalah Batas Wilayah |
![]() |
---|
2 Pencuri di Palembang Gasak Motor Jemaah Salat Subuh di Masjid, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.