Berita Palembang

Syarat Utang UMKM yang Bakal Dihapuskan Pemerintah, BRI Hapus Utang 27 Ribu Nasabahnya yang Macet

Dia menyebut kriteria utang nasabah UMKM yang dihapus itu jelas aturannya sesuai dengan (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Syarat Utang UMKM yang Bakal Dihapuskan Pemerintah, BRI Hapus Utang 27 Ribu Nasabahnya yang Macet 

Syarat utang UMKM yang dapat dihapuskan adalah: 

- Nilai pokok piutang macet tidak lebih dari Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan

- Utang sudah dihapusbukukan minimal 5 tahun

- Utang bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin asuransi atau penjaminan kredit

- Utang tidak memiliki agunan atau agunannya tidak bisa dijual

- Utang sudah jatuh tempo dan tidak mampu dilunasi

- UMKM terdampak bencana alam atau wabah COVID-19

- UMKM bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan

- UMKM merupakan nasabah bank BUMN

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved