Berita Palembang
Syarat Utang UMKM yang Bakal Dihapuskan Pemerintah, BRI Hapus Utang 27 Ribu Nasabahnya yang Macet
Dia menyebut kriteria utang nasabah UMKM yang dihapus itu jelas aturannya sesuai dengan (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Syarat Utang UMKM yang Bakal Dihapuskan Pemerintah, BRI Hapus Utang 27 Ribu Nasabahnya yang Macet
Syarat utang UMKM yang dapat dihapuskan adalah:
- Nilai pokok piutang macet tidak lebih dari Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan
- Utang sudah dihapusbukukan minimal 5 tahun
- Utang bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin asuransi atau penjaminan kredit
- Utang tidak memiliki agunan atau agunannya tidak bisa dijual
- Utang sudah jatuh tempo dan tidak mampu dilunasi
- UMKM terdampak bencana alam atau wabah COVID-19
- UMKM bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan
- UMKM merupakan nasabah bank BUMN
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Berita Terkait: #Berita Palembang
| Herman Deru Heran Soal Isu Uang Rp2,1 T Milik Pemprov Mengendap di Bank :Kami Justru Kekurangan Duit |
|
|---|
| Ketua Tim Plasma Sawit di OKI Laporkan Dugaan Penggelapan, Sebut Lahan Terbengkalai 10 Tahun |
|
|---|
| Gegara Suara Motor, Irul Warga OKU Tusuk Tetangga Hingga Tewas, Kesal Korban Tak Terima Ditegur |
|
|---|
| Prosedur Permintaan Darah di PMI Sumsel Serta Biaya Kantong Darah Berdasarkan Kementerian Kesehatan |
|
|---|
| Viral Fuso Hangus Terbakar di Pool Alat Berat di Sukarami Palembang, Sopir Langsung Melompat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.