Berita Palembang

Prosedur Permintaan Darah di PMI Sumsel Serta Biaya Kantong Darah Berdasarkan Kementerian Kesehatan

Formulir tersebut kemudian diteruskan ke bank darah rumah sakit (RS) atau Unit Transfusi Darah (UTD) RS.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Sahri Romadhon
ILUSTRASI - Anggota Polri Saat Melakukan Donor Darah Beberapa Waktu yang Lalu. Prosedur Permintaan Darah di PMI Sumsel Serta Biaya Kantong Darah Berdasarkan Kementerian Kesehatan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kepala Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sumatera Selatan, dr Kemas Yakub Rahadiyanto, SpPK, M.Kes, menjelaskan secara rinci prosedur dan mekanisme permintaan darah bagi pasien yang membutuhkan transfusi darah.

Menurut dr Kemas, permintaan darah hanya dapat dilakukan oleh dokter yang merawat pasien dengan mengisi formulir Permintaan Darah untuk Transfusi (PDUT) di rumah sakit, atau melalui sistem informasi pelayanan darah apabila tersedia.

Formulir tersebut kemudian diteruskan ke bank darah rumah sakit (RS) atau Unit Transfusi Darah (UTD) RS.

"Jika stok darah sesuai golongan tersedia dan hasil uji crossmatch cocok, maka darah dapat langsung diberikan kepada pasien,” kata dr Kemas, Rabu (29/10/2025).

Namun, jika stok di bank darah rumah sakit kosong, maka pihak rumah sakit akan menghubungi UDD PMI untuk meminta darah yang tersedia.

Apabila stok darah di UTD RS dan UDD PMI juga kosong, keluarga atau kerabat pasien dapat diminta menjadi donor pengganti.

Baca juga: Sambut HUT Humas Polri ke-74, Bidhumas Polda Sumsel Gelar Donor Darah 

Baca juga: Sambut HUT ke-74 Humas Polri, Polres Empat Lawang Gelar Donor Darah

Menurut dr Kemas, bahwa setiap darah yang diperoleh dari pendonor di UDD PMI akan melalui serangkaian pemeriksaan sebelum dapat digunakan. 

Pemeriksaan tersebut meliputi, konfirmasi golongan darah, kualitas kantong darah, Uji Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD), seperti HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis.

"Apabila hasil pemeriksaan non-reaktif, darah siap didistribusikan ke rumah sakit. Jika hasilnya reaktif, darah tersebut akan dimusnahkan. Pendonor juga akan dikonseling dan disarankan menjalani pemeriksaan lanjutan di rumah sakit,” kata dr Kemas.

Mengenai biaya, dr Kemas menegaskan bahwa pasien tidak membayar harga darah, melainkan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Biaya satu kantong darah sebesar Rp 490.000. Untuk pasien BPJS Kesehatan, biaya ini ditanggung sepenuhnya oleh BPJS,” katanya.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan, ada subsidi khusus bagi pasien dengan thalassemia, gagal ginjal, dan kanker darah, yaitu sebesar Rp 360.000 per kantong.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/504/2024 tentang penetapan BPPD (Biaya Pengganti Pengolahan Darah).

"Seluruh proses pengambilan, pengolahan, hingga distribusi darah di PMI dilakukan dengan standar medis yang ketat untuk menjamin keamanan pasien dan pendonor," katanya. 
 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved