Berita Palembang

Ketua Tim Plasma Sawit di OKI Laporkan Dugaan Penggelapan, Sebut Lahan Terbengkalai 10 Tahun

Ketua Tim Pembangunan Kebun Plasma kelapa sawit Desa Ujung Tanjung, Tulung Selapan, Gunto melaporkan dugaan penggelapan lahan plasma.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
TUNJUKKAN LAPORAN -- Gunto (kanan)Ketua Tim Pembangunan Kebun Plasma kelapa sawit Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir mendatangi Polda Sumsel dalam rangka menjalankan proses laporannya tentang dugaan penipuan dan penggelapan lahan plasma, Rabu (29/10/2025). Gunto melaporkan pihak perusahaan dan koperasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ketua Tim Pembangunan Kebun Plasma kelapa sawit Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumsel, Gunto melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan lahan plasma ke pihak kepolisian. 

Awalnya ia melapor ke Bareskrim Polri pada Juni 2025, kemudian saat ini prosesnya dilimpahkan ke Polda Sumsel dan sedang berjalan.

Laporan itu ditujukan kepada petinggi PT Samora Usaha Jaya dan pengurus Koperasi Tunas Berkembang Lestari.

Laporan dibuat lantaran sejak proses pencairan dana plasma dilakukan, tidak ada satu pun pohon yang ditanam di lahan masyarakat.

Padahal menurutnya, berdasarkan bukti yang dikantongi warga, surat dan dana plasma tersebut telah dicairkan sejak tahun 2015.

"Polda sudah membuktikan bahwa lahan itu benar-benar tidak ditanami. Kami hanya menuntut keadilan dan ganti rugi karena selama sepuluh tahun lahan plasma ini terbengkalai," ujar Gunto Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Gegara Suara Motor, Irul Warga OKU Tusuk Tetangga Hingga Tewas, Kesal Korban Tak Terima Ditegur

Baca juga: Dia Sering Mencuri Pengakuan PNS di Muba Tembak Mati Pria di Kebun Sawit, Sebelumnya Beri Maaf

Menurutnya, lahan tersebut merupakan tanah masyarakat yang sebelumnya digunakan untuk persawahan.

Pemerintah daerah telah menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) dan sertifikat resmi atas nama warga sebanyak 1014 orang.

Namun, lahan itu kemudian dilepaskan kepada PT Samora Usaha Jaya, dengan perjanjian 70 persen untuk inti perusahaan dan 30 persen untuk plasma masyarakat.

Seiring waktu, kebun inti perusahaan sudah menghasilkan, namun kebun plasma masyarakat tak pernah ditanam. Warga pun menilai telah terjadi penggelapan dan pelanggaran kesepakatan.

Ia pun menyinggung pencairan dana Rp 365,2 miliar yang pernah diterima perusahaan tersebut dari bank.

"Dalam pencairan Rp 365,2 miliar itu memang nyata ada, tapi masyarakat tidak pernah menerima hasilnya," katanya.

Ia menyebut, masyarakat menuntut perusahaan untuk mengganti kerugian sekitar Rp 47 miliar atas lahan yang ditelantarkan selama satu dekade.

Hingga kini pihak perusahaan belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Ganti rugi selama 10 tahun itu ya kurang lebih Rp 47 miliar. Pihak terlapor sempat mau menunjukkan itikad baiknya, salah satu menghubungi saya katanya mau menemui kami di Tulung Selapan, tapi setelah itu mendadak berangkat ke Palembang," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved