Berita Palembang

Syarat Utang UMKM yang Bakal Dihapuskan Pemerintah, BRI Hapus Utang 27 Ribu Nasabahnya yang Macet

Dia menyebut kriteria utang nasabah UMKM yang dihapus itu jelas aturannya sesuai dengan (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Syarat Utang UMKM yang Bakal Dihapuskan Pemerintah, BRI Hapus Utang 27 Ribu Nasabahnya yang Macet 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bank BRI saat ini sudah mencatat sebanyak 27.000 nasabah UMKM yang utangnya bakal dihapus tagih dengan nilai utang Rp 24 miliar.

Regional CEO BRI Palembang, Kusdinar Wiraputra mengatakan angka itu baru pendataan sementara sehingga bisa saja angkanya naik baik dari sisi jumlah nasabah dan juga besaran nilai utangnya.

Dia menyebut kriteria utang nasabah UMKM yang dihapus itu jelas aturannya sesuai dengan (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Dia menyebut penghapus utang ini murni oleh UMKM atas nama nasabah sendiri bukan karena nama nasabah yang dicatut atau digunakan alias dipinjam oleh orang lain.

Kusdinar menyebut, efek penghapusan utang ini memang berdampak pada ruginya bank.

Meski begitu, bank sudah punya perhitungan dan semua perbankan punya pemerintah dan pemerintah sudah memperhitungkan.

Pasalnya, jika tidak dihapus akan tetap tercacat sebagai utang macet bank dan dampaknya akan membuat nilai utang macet bank akan tinggi.

"Bank pastinya sudah memiliki pencadangan dananya dan sudah diperhitungkan," ujarnya, Jumat (17/1/2025).

Kusdinar mengatakan setelah iutang dihapus tagih maka data UMKM di SLIK menjadi bersih sehingga bagi mereka yang masih punya usaha tetap bisa diberikan pembiayaan jika usahanya lancar.

Kedepannya juga bank akan lebih selektif memilih nasabah agar pembiayaannya lancar dan tidak ada yang macet lagi.

Selain itu utang yang dihapus tagih ini murni UMKM yang memenuhi kriteria saja agar tidak ada UMKM "titipan" tambahnya.

Sesuai aturan penghapusan tagih utang UMKM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. PP ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. 

Salah satu syaratnya yakni nilai pokok piutang macet tidak lebih dari Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

Utang sudah dihapusbukukan minimal 5 tahun dan utang bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin asuransi atau penjaminan kredit.

Syarat lainnya yakni utang tidak memiliki agunan atau agunannya tidak bisa dijual, utang sudah jatuh tempo dan tidak mampu dilunasi, UMKM terdampak bencana alam atau wabah COVID-19 dan UMKM bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Baca juga: Ada Kredit Macet di Bank Sumsel Babel Hingga Rp 50 M, DPRD Sumsel Panggil Manajemen BSB

Bank Sumsel Babel Beri Bantuan Puluhan UMKM, Hingga Penanganan Stunting di Banyuasin

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved