Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT
Buruh Tuding Kadisnakertrans Sumsel Abaikan K3, Permainan Penerbitan K3 Disebut Sangat Berbahaya
Serikat pekerja dan buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) sujud syukur atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Sumsel.
Sebab, di khawatirkan Sertifikat K3 itu terbit tidak sesuai aturan, ada kongkalikong dan tidak dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, sehingga membahayakan nyawa pekerja.
"Selain itu, karena kaitan K3 ini dibawah Bidang Pengawasan, kiranya Kejari juga dapat mengusut kasus-kasus pelanggaran normatif lainnya di perusahaan yang mandek di Disnakertrans Sumsel," harapannya.
Baca juga: Pasca Kadisnakertrans Sumsel Tersangka, Serikat Buruh Minta Penyidik Evaluasi Izin K3 Perusahaan
Baca juga: 5 Fakta Deliar Marzoeki, Kadisnakertrans Sumsel Kena OTT, Harta Disita, Istri Muda Ikut Diamankan
Sangat Berbahaya
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejari Palembang terhadap Kadis Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki mendapat sorotan banyak pihak, salah satunya dari praktisi hukum Dr Connie Pania Putri.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) ini memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Palembang yang telah berani melakukan upaya paksa OTT terhadap Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Palembang khususnya dalam OTT Kadisnakertrans Sumsel. Praktik yang dilakukan tersangka diduga sudah berlangsung lama, namun baru terungkap sekarang,” ungkap Connie, Minggu (12/1/2025), sore.
Lanjut Connie, upaya tangkap tangan yang dilakukan oleh Kejari Palembang tidaklah mudah. Ini karena Deliar Marzoeki ditangkap OTT saat berada di ruang kerjanya, Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan Ahmad Yani Kecamatan SU II, Palembang.
"Diketahui, tidak mungkin kejaksaan bergerak tanpa dasar yang jelas. Pasti tim penyidik sudah mengantongi data, laporan masyarakat, dan bukti terlebih dahulu sehingga gerakan OTT merupakan puncak pembuktian kasus,”bebernya.
Connie menyayangkan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki tertangkap tangan oleh Kejari Palembang. Harusnya, sebanyak Kadis harus menjaga marwah sebagai sosok seorang pemimpin bagi para bawahannya, bukan memberikan contoh yang buruk.
"Seperti kita ketahui, Disnakertrans adalah dinas yang melaksanakan urusan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi, merumuskan kebijakan teknis. Lebih rincinya lagi, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja,dan transmigran, pelatihan dan produktivitas, hubungan industrial dan jaminan sosial serta pengawasan ketenagakerjaan," ungkapnya.
Lebih jauh dirinya mengatakan, sedangkan untuk Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemerintah, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan.
"Dengan memiliki lisensi ini, individu atau perusahaan dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap perlindungan tenaga kerja dan lingkungan kerja yang sehat dan aman," bebernya kembali.
Connie mengungkapkan isensi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
"Jelas ini menegaskan, individu atau perusahaan telah memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh Kemenaker, terkait dengan aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja mereka. Jadi jangan sampai ada permainan atau kongkalikong dalam penerbitan K3 ini sangat berbahaya, tutupnya.
Asas Praduga tak Bersalah
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi & Pemerasan |
![]() |
---|
Terbukti Ikut Bantu Gratifikasi, Staf Pribadi Deliar Marzoeki Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Diancam Pidana Tambahan 4 Tahun |
![]() |
---|
Fakta Sidang Deliar Marzoeki, Eks Kadisnakertrans Sumsel 'Tutupi' Insiden Pekerja yang Jarinya Putus |
![]() |
---|
Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,9 M, Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Minta Dirawat di RS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.