Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT

Buruh Tuding Kadisnakertrans Sumsel Abaikan K3, Permainan Penerbitan K3 Disebut Sangat Berbahaya

Serikat pekerja dan buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) sujud syukur atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejari Sumsel.

Editor: Slamet Teguh
Serikat Pekerja dan Buruh Sumsel
Serikat Pekerja dan Buruh Sujud Syukur Kadisnakertrans Deliar Marzoeki di OTT Kejari Palembnag - Buruh Tuding Kadisnakertrans Sumsel Abaikan K3, Permainan Penerbitan K3 Disebut Sangat Berbahaya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Serikat pekerja dan buruh di Sumatera Selatan (Sumsel) sujud syukur atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Deliar Marzoeki pada Jumat (10/1/2025).

"Atas kejadian ini, mayoritas para pekerja/buruh di sumsel bersyukur bahkan aktivis pekerja/buruh di sumsel sujud syukur atas OTT ini," kata Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Sumsel, Cecep Wahyudin, Minggu (12/1/2025).

Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa ada kebobrokan birokrasi di Disnakertrans Sumsel yang sangat merugikan kalangan pekerja dan buruh di Sumsel. Bahkan nyawa pekerja dipermainkan dan hak-hak hidup pekerja dikebiri olehnya.

"Kami menyesalkan adanya kejadian OTT ini, apalagi info beredar diduga terkait K3 yaitu Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Perusahaan yang berkaitan dengan nyawa para pekerja," ungkapnya

Menurutnya, kalau proses K3 perusahaan bisa lolos dengan sejumlah uang saja, ini sangat dzolim dan mengancam keselamatan pekerja di Sumsel. Artinya pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang diduga melalaikan K3, cukup ditutup dengan sejumlah uang bukan melihat standar dan kelengkapan K3.

"Kami tidak terkejut atas OTT itu. Kenapa demikian, karena era Kadisnakertrans ini banyak kebijakan ketenagakerjaan yang diputuskan berpihak ke pengusaha atau perusahaan," katanya.

Dia menyebut, indikasi keberpihakan itu terlihat dalam penetapan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada akhir 2024. Penetapan dinilai tak sesuai kesepakatan bersama di Dewan Pengupahan Sumsel.

Diketahui jika dari sembilan sektoral yang disepakati antara pemerintah, akademisi, dan serikat pekerja di dewan pengupahan, hanya 3 sektoral yang ditetapkan sebagai UMSP 2025. Itupun dengan nilai yang lebih rendah dari pembahasan.

"Bahkan, detik-detik pengumuman UMSP 2025 dipertontonkan lelucon pertemuan Kadisnaker dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Pj Gubernur Sumsel tanpa melibatkan unsur serikat pekerja," ungkapnya.

Usut Tuntas

Cecep Wahyudin mengatakan, harapannya Kejari Palembang maupun Kejati Sumsel dan Pihak Penegak Hukum lainnya agar segera mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya kaitan suap menyuap izin penerbitan Sertifikasi K3 ini.

"Termasuk siapa oknum-oknum yang terlibat atau pihak perusahaan yang melakukan suap/menyogok. Biar tahu mana pihak-pihak yang berprilaku nakal terhadap proses K3, karena K3 ini kaitannya dengan keselamatan dan kesehatan kerja di dalam perusahaan," kata Cecep, Minggu (12/1/2025).

Masih kata Cecep, bayangkan saja perusahaan wajib memenuhi Standar K3 dalam perusahaan sebagai dasar izin berusaha dan menjaga kenyamanan pekerja dalam bekerja.

Begitu pentingnya K3 ini dalam perusahaan untuk perlindungan keselamat kerja bagi pekerja maka diatur Tentang Keselamatan kerja ini diatur dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta secara jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja.

"Maka sekali lagi, kami mohon kasus ini dibuka secara tuntas dan agar kiranya Kejari serta APH mengevaluasi penerbitan K3 yang sudah terbit terhadap perusahaan di era DM menjabat Kadisnakertrans Sumsel," katanya

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved