Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT

Terbukti Ikut Bantu Gratifikasi, Staf Pribadi Deliar Marzoeki Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap Alex Rachman staf pribadi mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disn

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
DIVONIS-- Alex Rachman, staf pribadi eks Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel duduk saat mendengarkan hakim membaca putusan vonis dalam kasus gratifikasi penerbitan surat kelayakan K3, Selasa (8/7/2025). Alex divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap Alex Rachman staf pribadi mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Alex dinyatakan terbukti bersalah karena turut serta dalam menerima gratifikasi penerbitan surat izin layak K3.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua Majelis hakim Idi il Amin SH MH, Selasa (8/7/2025). 

Dalam Amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Alex Rahman bersama-sama dengan terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.

Sehingga atas perbuatannya terdakwa Alex Rahman diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 ayat 1 tentang gratifikasi.

"Perbuatan terdakwa Alex Rahmad diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 11 ayat 1 tentang gratifikasi. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Alex Rahman dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan," ujar Hakim.

Putusan vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yang mana menuntut terdakwa Alex Rahman dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan.

Dalam tuntutan JPU, menerapkan pasal 12 B ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari untuk memutuskan apakah terima atau banding.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved