Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT

Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Diancam Pidana Tambahan 4 Tahun

Selain itu, sebagai pejabat publik, seharusnya ia menjadi contoh dalam menjalankan tugas dengan jujur dan transparan.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
SIDANG K3 DISNAKERTRANS - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki di tuntut 8 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dalam perkara Operasi tangkap tangan (OTT) korupsi dan gratifikasi izin K3, Senin, (23/6/2025), siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki di tuntut 8 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dalam perkara Operasi tangkap tangan (OTT) korupsi dan gratifikasi izin K3, pada Senin, (23/6/2025), siang.

Dalam sidang yang digelar pada PN klas 1 A khusus Tipikor Palembang, amar tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Syaran Jafidzhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin.

Selain pidana pokok 8 tahun, Deliar juga diancam pidana tambahan selama 4 tahun penjara jika tidak mampu mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp 1,3 miliar. 

Menurut Syaran Jafidzhan, dimana Deliar terbukti menerima sejumlah uang dari proses perizinan kelayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang menjadi bagian dari kewenangannya sebagai pejabat publik.

Dalam dakwaannya, Syaran Jafidzhan menyebut perbuatan tersebut melanggar Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair.

"Sebagaimana dakwaan pertama primair, terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Syaran Jafidzhan dalam pembacaan amar tuntutan.

Baca juga: Fakta Sidang Deliar Marzoeki, Eks Kadisnakertrans Sumsel Tutupi Insiden Pekerja yang Jarinya Putus

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,9 M, Eks Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki Minta Dirawat di RS

Syaran Jafidzha juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain karena Deliar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, sebagai pejabat publik, seharusnya ia menjadi contoh dalam menjalankan tugas dengan jujur dan transparan.

JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa, seperti sikap sopan selama persidangan dan keterusterangan Deliar dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Diketahui, kasus ini sebelumnya sempat viral di medsos (media sosial) dan menyita perhatian publik, apalagi Deliar sempat dikabarkan mengalami gangguan kesehatan berupa penyakit hernia yang membuatnya absen dalam salah satu persidangan sebelumnya.

Meski begitu, dirinya tetap hadir dalam sidang tuntutan dan mendengarkan pembacaan tuntutan dengan tenang dan mendengarkan.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak penasehat hukum Deliar Marzoeki, Advokat Nurmala dan Tim menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan digelar satu pekan ke depan.

"Materi pembelaan akan kita siapkan dan akan dibacakan pada persidangan mendatang, " Tegas Numala. 

Mereka berjanji akan memberikan argumentasi hukum yang kuat, untuk meringankan hukuman kliennya.

Sidang kasus korupsi ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved