Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel
Viral Wajib Pajak di Lubuklinggau Ngeluh, Tak Bawa KTP Asli Harus Bayar Biaya Tambahan Rp 500 Ribu
Viral di Lubuklinggau seorang wajib pajak mengeluh di media sosial (Medsos) karena harus membayar pajak kendaraan yang rinciannya tak sesuai aplikasi.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Viral di Lubuklinggau seorang wajib pajak mengeluh di media sosial (Medsos) karena harus membayar pajak kendaraan yang rinciannya tak sesuai dengan aplikasi.
Ceritanya dalam postingan Facebook itu seorang netizen bernama Favo Mini meminta agar pegawai Samsat Lubuklinggau dievaluasi karena anaknya Favo Taslim akan bayar pajak di mobil Samsat Lubuklinggau dalam rangka pemutihan pajak oleh Gubernur Sumsel.
Dalam pengurusan pemutihan ini petugas Samsat Lubuklinggau meminta bukti fisik motor, BPKB, STNK, dan fotocopy KTP.
Namun, petugas Samsat meminta uang Rp. 500 ribu karena anaknya tidak membawa KTP asli dan itupun apabila ada orang dalam.
Sementara apabila melalui loket bisa dikenakan Rp.750 ribu.
"Itulah yang membuat orang tua saya kesal (Taslim), sehingga meviralkan peristiwa tersebut," kata Favo wajib pajak tersebut kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Favo mengungkapkan orang tuanya Taslim merasa jengkel karena persoalan KTP tersebut, tapi untuk biaya administrasi dan sebagainya orang tuanya sangat faham sekali.
"Bapak saya itu harap maklum bila selisihnya hanya Rp.150 ribu dan Rp.200 ribu untuk beli gorengan, bapak ngerti, tapi kalau lebih sampai Rp.500 ribu sampai Rp.750 ribu bapak kesal," ungkapnya.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 17 Desember 2025, Warga OKU Timur Diminta Segera Manfaatkan
Baca juga: 400 Warga di Lubuklinggau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Hanya Bayar Biaya Pokok 1 Tahun
Sementara, Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdoni menyampaikan peristiwa itu terjadi ketika ia dan petugas lainnya sedang melakukan pengecekan diluar terkait hari pertama layanan pemutihan pajak.
"Kami kemarin sedang melakukan pengecekan di seluruh layanan Samsat. Kejadiannya pukul 09.00 Wib intinya ada kesalahpahaman," ungkap Adi pada wartawan.
Addi mengungkapkan wajib pajak dan petugas yang ditemuinya sudah sama-sama sudah saling memaafkan satu sama lain.
"Dari semalam kami sudah melakukan pengawasan dan pembinaan internal, intinya bersiap dengan adanya teguran itu kedepan akan jadi pelajaran kami (Samsat)," ujarnya.
Addi pun menyebutkan bila wajib pajak tersebut datang untuk membayar pajak dua kendaraannya, satu kendaraan sudah berproses satunya baru hendak diproses.
Ada dua Kendaraan satu jalan dan kedua ini atas nama Masgita yang KTPnya sudah kadaluarsa atau tidak berlaku dan diminta untuk balik nama.
Pasca Viral Pungli, Seluruh PHL Samsat Lubuklinggau Diberhentikan, Wajib Pajak Dilayani PNS & PPPK |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Nunggak 10 Tahun, Hanya Perlu bayar 1 Tahun |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Samsat Lubuklinggau Diberhentikan, Pasca Viral Pungli Saat Pemutihan Pajak Kendaraan |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Belum Berpengaruh Signifikan di Empat Lawang |
![]() |
---|
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai 17 Desember 2025, Warga OKU Timur Diminta Segera Manfaatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.