Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT

Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Gratifikasi & Pemerasan

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin di museum tekstil, Rabu (16/7/2025).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
DIVONIS -- Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki divonis 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan tipikor negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, terhadap eks Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin di museum tekstil, Rabu (16/7/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis menetapkan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi penerbitan izin kelayakan K3 sejumlah perusahaan dan pemerasan.

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur tentang pegawai negeri menerima hadiah atau janji terkait jabatan, sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Deliar Rizqon Marzoeki telah melanggar pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti penjara 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Baca juga: Terbukti Ikut Bantu Gratifikasi, Staf Pribadi Deliar Marzoeki Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara

Baca juga: Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara, Diancam Pidana Tambahan 4 Tahun

Selain pidana penjara dan juga denda, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Deliar selama 3 tahun apabila tidak mampu membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar.

"Juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 1 miliar 343 Juta. Apabila tidak mampu membayar diganti kurungan penjara selama tiga tahun," sambung hakim.

Putusan vonis majelis hakim kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana sebelumnya JPU menuntut agar supaya terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah yang bebas korupsi.

"Sedangkan hal uang meringankan adalah tidak pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, " katanya.

Setelah mendengarkan putusan vonis, majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa Deliar melalui penasihat hukumnya karena menyatakan untuk pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU. 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved