Pejabat Disnakertrans Sumsel di OTT

Pasca Kadisnakertrans Sumsel Tersangka, Serikat Buruh Minta Penyidik Evaluasi Izin K3 Perusahaan

Serikat buruh berharap penegak hukum mengevaluasi izin K3 setiap perusahaan yang terbit di masa Deliar Marzoeki menjabat Kadisnakertrans Sumsel.

SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Kadisnakertrans Sumsel Tersangka jadi tersangka gratifikasi izin K3, serikat buruh minta penegak hukum evaluasi ipenerbitan K3 yang sudah terbit terhadap perusahaan. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati


TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Serikat buruh berharap penegak hukum mengevaluasi izin K3 setiap perusahaan yang terbit di masa Deliar Marzoeki menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini dikarenakan saat ini Deliar Marzoeki berstatus tersangka gratifikasi izin K3.

Namun hingga kini belum diketahui perusahaan mana yang terlibat.

Untuk itu Serikat pekerja dan buruh di Sumsel berharap Kejari Palembang maupun Kejati Sumsel dan Pihak Penegak Hukum lainnya agar segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Ketua Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Sumsel, Cecep Wahyudin mengatakan, harapannya Kejari Palembang maupun Kejati Sumsel dan Pihak Penegak Hukum lainnya agar segera mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya kaitan suap menyuap izin penerbitan Sertifikasi K3 ini.

"Termasuk siapa oknum-oknum yang terlibat atau pihak perusahaan yang melakukan suap/menyogok. Biar tahu mana pihak-pihak yang berprilaku nakal terhadap proses K3, karena K3 ini kaitannya dengan keselamatan dan kesehatan kerja di dalam perusahaan," kata Cecep, Minggu (12/1/2025).

Baca juga: 5 Fakta Deliar Marzoeki, Kadisnakertrans Sumsel Kena OTT, Harta Disita, Istri Muda Ikut Diamankan

Masih kata Cecep, bayangkan saja perusahaan wajib memenuhi Standar K3 dalam perusahaan sebagai dasar izin berusaha dan menjaga kenyamanan pekerja dalam bekerja.

Begitu pentingnya K3 ini dalam perusahaan untuk perlindungan keselamat kerja bagi pekerja maka diatur Tentang Keselamatan kerja ini diatur dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta secara jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja. 

"Maka sekali lagi, kami mohon kasus ini dibuka secara tuntas dan agar kiranya Kejari serta APH mengevaluasi penerbitan K3 yang sudah terbit terhadap perusahaan di era DM menjabat Kadisnakertrans Sumsel," katanya

Sebab, dikhawatirkan Sertifikat K3 itu terbit tidak sesuai aturan, ada kongkalikong dan tidak dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, sehingga membahayakan nyawa pekerja.

"Selain itu, karena kaitan K3 ini dibawah Bidang Pengawasan, kiranya Kejari juga dapat mengusut kasus-kasus pelanggaran normatif lainnya di perusahaan yang mandek di Disnakertrans Sumsel," harapannya.

Modus Operandi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh Deliar dan AL.

Menurut Hutamrin, Kadisnakertrans Sumsel melakukan provokasi ke sejumlah perusahaan untuk penerbitan sertifkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved