Berita Palembang

Uang DP Raib, Mobil Tak Pernah Dipakai, Pria di Palembang Kini Malah Dikejar Debt Collector

Atas kejadian tersebut, membuat Sawendi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (10/1/2026) pagi.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/andyka wijaya
MELAPOR - Korban Saat Membuat Laporan ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (10/1/2026), pagi. 

Ringkasan Berita:
  • Niat mengkredit mobil Daihatsu Ayla, Sarwedi justru menjadi korban dugaan penipuan hingga kehilangan uang dan dibebani kredit Rp 199 juta.
  • Mobil dikredit atas namanya namun dikuasai terlapor, sementara cicilan hanya dibayar satu bulan hingga debt collector menagih korban.
  • Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Palembang dan kini ditangani Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Ingin membeli mobil Daihatsu Ayla secara kredit, malah membuat Sarwendi (34) yang tercatat sebagai Warga Jalan DI Panjaitan Lorong Bakti Laut, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang ini korban penipuan.

Sudah kehilangan uang sebesar Rp 6 juta, iapun kini dikejar-kejar oleh debt collector.

Atas kejadian tersebut, membuat Sawendi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (10/1/2026) pagi.

Kepada petugas piket pengaduan, Sarwedi menuturkan peristiwa itu bermula pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, saat dirinya berada di rumah dan berencana mengkredit sebuah mobil melalui terlapor berinisial RB, yang mengaku sebagai sales mobil.

“Awalnya saya memberikan uang DP sebesar Rp 9 juta. Namun saat mobil hendak dikeluarkan, terlapor kembali meminta tambahan DP hingga total menjadi Rp 18 juta,” ungkap Sarwedi.

Karena tidak memiliki uang tambahan, terlapor kemudian menawarkan solusi.

RB mengaku akan menambahi kekurangan DP tersebut melalui anaknya, dengan syarat mobil tersebut diambilnya terlebih dahulu dan kreditnya bakal dibayarnya.

“Terlapor bilang akan menambahi uang kredit, tapi ternyata mobil itu justru dikredit atas nama saya, tapi bukan saya yang pakai mobil itu,” jelasnya.

Baca juga: Alihkan Kredit Kendaraan ke Orang Lain Tanpa Izin Leasing, 2 Warga Dilaporkan ke Polda Sumsel

Baca juga: Kredit 8 Tahun, Mobil Terios Penjual Donat Malah Dibawa Kabur Penjual Pempek Sepeda di Palembang

Saat mobil sudah keluar, terlapor sempat mengembaikan uang Sarwendi sebesar Rp 3 Juta.

Sementara mobil yang dikredit atas namanya hanya dibayarkan cicilannya oleh terlapor selama satu bulan.

Dan masalah menjadi pelit ketika ada petugas kolektor leasing mulai menagih cicilan mobil tersbeut kepadanya.

Sarwedi mengaku kini dibebani kewajiban membayar kredit mobil dengan total mencapai Rp 199 juta.

“Saya dicari-cari kolektor dan diminta membayar kredit mobil itu. Totalnya Rp 199 juta. Karena itu saya melapor ke polisi agar masalah ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporan korban sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidsus, untuk dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.

 

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved