Berita Viral

Agus Buntung Ditahan Bersama 14 Narapidana, Kalapas Sebut Tak Ada yang Spesial, Sempat Histeris

Tersangka kasus pelecehan, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung ditahan bersama 14 narapidana.

(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)
Kasus pelecehan seksual pria disabilitas, tersangka Agus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (9/1/2025). 

Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB Dina Kurniawati membenarkan bahwa Agus sempat menolak saat dia ditetapkan sebagai tahanan Lapas.

"Kalau penolakan setiap tahanan rata-rata seperti itu, kita maklumi dengan kita antisipasi dan kita jaga," kata Dina.

Dina mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tahanan, Polda NTB, Kejaksaan Tinggi NTB dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mengecek ruang tahanan yang akan ditempati Agus.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan sebelumnya di Lapas. Di sana sudah disiapkan ruangan khusus untuk disabilitas," kata Dina.

Agus Menangis Histeris Saat Ditahan

Sebelumnya, Agus Buntung menangis histeris begitu tahu dirinya akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai Kamis (9/1/2025).

Agus yang menggunakan baju tahanan nampak dipeluk erat kedua orang tuanya. 

Sang ibu berusaha menenangkan Agus sebelum akhirnya dibawa ke Lapas.

Agus Buntung bahkan teriak-teriak saat dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat mulai hari ini, Kamis (9/1/2025).

Kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi membenarkan kliennya berontak saat mendapatkan kabar akan ditahan di Lapas.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi.

Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.

Pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved