Berita Viral
Agus Buntung Ditahan Bersama 14 Narapidana, Kalapas Sebut Tak Ada yang Spesial, Sempat Histeris
Tersangka kasus pelecehan, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung ditahan bersama 14 narapidana.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Tersangka kasus pelecehan, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung ditahan bersama 14 narapidana.
Diketahui, Agus buntung diduga melakukan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (9/1/2025) setelah proses penyelidikan selesai.
Kini Agus Buntung ditahan mulai Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil buka-bukaan soal sel tahanan selama Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ditahan jelang persidangan.
Agus Buntung ditahan sejak Kamis (9/1/2025), dia menempati sel tahanan blok khusus lansia dan disabilitas yang kapasitasnya 20 orang.
"Dia saat ini berada di blok hunian bersama dengan 14 narapidana lainnya," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Tangis Agus Buntung Saat Akan Ditahan di Lapas Selama 20 Hari, Ngaku Perlu Bantuan Orang Lain
Fadil mengatakan, Agus Buntung diperlakukan seperti tahanan lainnya tanpa ruangan khusus.
“Jadi agus ini tidak ada ruangan khususnya, kita perlakukan sama dengan warga binaan yang lain,” ucap Fadil.
Adapun yang membedakan, lanjut dia, hanya di fasilitas yang digunakan di kamar mandi.
Seperti kloset yang digunakan adalah kloset duduk yang diperuntukkan bagi lansia dan disabilitas dan fasilitas ini sudah tersedia sejak awal.
“Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” katanya.
Baca juga: 7 Fakta Agus Buntung Resmi Ditahan di Lapas Lombok Barat, Nangis Histeris Hingga Ancam Akhiri Hidup
Terkait tenaga pendamping, pihak Lapas akan melihat kondisi Agus.
“Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain.
"Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” demikian Fadli.
Sementara, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," tegas Ivan.
| Awal Mula Kakek Tarman Diduga Tampung 5 Wanita Iming-imingi Bisnis Cengkeh, Ngaku Kaki Tangan Bos |
|
|---|
| Fakta Baru Kakek Tarman Pemberi Mahar Cek Rp3 M, Diduga Tampung 5 Wanita Diimingi Bisnis Cengkeh |
|
|---|
| Gebrakan Baru Ahmad Sahroni Siap Bangun Rumahnya Lagi usai Dijarah Massa, Klaim Tak Pernah Korupsi |
|
|---|
| VIDEO Tukang Sate Tuduh Arjuna Curi Kotak Infak di Masjid Agung Sibolga, Dikeroyok hingga Tewas |
|
|---|
| Fakta Baru Tewasnya Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga, Difitnah Tukang Sate Curi Kotak Infak |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.