Malapraktik di Palembang

Siswi SMP di Palembang 7 Bulan Tak Bisa Melihat Akibat Malapraktek, Sang Bidan Jalani Sidang Perdana

Selain ibunya, Berlian tampak didampingi juga oleh kuasa hukum dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Palembang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Agustina, Oknum Bidan yang hadir di sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan malpraktik yang dilakukan terhadap siswi SMP di Palembang 

Dalam surat dakwaan peristiwa yang dialami korban Berlian Putri Erliza bermula pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 korban Berlian Putri Auriza diajak ibu korban Nila Sari ke rumah terdakwa untuk berobat dikarenakan korban Berlian Putri mengalami sakit sejak tanggal 31 Mei 2024.

Korban Berlian Putri Erliza mengalami muntah dan demam sehingga ibunya membawa ke rumah terdakwa yang berprofesi sebagai Bidan dimana rumah terdakwa sekaligus tempat prakteknya sebagai Bidan sebagaimana tercantum dalam plang nama yang dipasang di depan rumah terdakwa. 

Kemudian ibu korban langsung membawa korban Berlian Putri Erliza ke dalam ruangan Bidan dan bertemu dengan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa meminta korban Berlian Putri Erliza untuk menimbang badan dan berbaring di ranjang dan membuka baju untuk diperiksa oleh terdakwa dengan memeriksa mata, bibir, muka dan seluruh badan korban. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lalu terdakwa memberikan obat sebanyak 6 (enam) jenis Ceterizine yang diminum 2x1 tablet sebanyak 4 (empat) tablet, Amoxilin sebanyak 5 (lima) tablet, Tera F sebanyak 5 (lima) tablet, Ranitidine sebanyak 5 (lima) tablet , Samtacid diminum 3x1 tablet sebanyak 5 (lima) tablet dan Vitamin C diminum 2x1 tablet sebanyak 4 (empat) tablet.

Selanjutnya pada keesokan harinya pada tanggal 04 Juni 2024 setelah korban Berlian Putri Erliza mengkonsumsi obat yang diberikan oleh terdakwa di tubuh korban mengalami perubahan yaitu melepuh pada bagian kedua mata, wajah, perut dan tubuh bagian belakang dan apabila terkelupas akan mengeluarkan cairan bening dan darah namun ibu korban tetap memberikan obat sampai dengan 3 hari akan tetapi kondisi korban Putri bertambah parah.

Pada tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 20:00 WIB ibu korban membawa Putri Erliza ke IGD Rumah Sakit Myria dan langsung diberi tindakan dengan cairan infus dan obat cair yang disuntikkan di infus. 

Menurut diagnosa dokter IGD Rumah Sakit Myria korban Berlian Putri Erliza mengalami mata berbayang dan kabur dalam penglihatan, bengkak dan melepuh.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved