Malapraktik di Palembang
Siswi SMP di Palembang 7 Bulan Tak Bisa Melihat Akibat Malapraktek, Sang Bidan Jalani Sidang Perdana
Selain ibunya, Berlian tampak didampingi juga oleh kuasa hukum dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Palembang.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berlian Putri Erliza siswi SMP yang menjadi korban dugaan malpraktik oleh oknum bidan Agustina hingga mengalami kebutaan hadir bersama ibunya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/1/2025).
Selain ibunya, Berlian tampak didampingi juga oleh kuasa hukum dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Palembang.
Setelah mendengarkan dakwaan bagi terdakwa Agustina pada sidang perdana yang digelar, keluarga berharap Berlian mendapat keadilan dan segera menerima donor kornea mata.
"Harapan kami Berlian sembuh bisa sekolah lagi, kepada yang mulia pak Hakim kami minta keadilan yang seadil-adilnya. Berlian masih membutuhkan dana untuk donor kornea mata," ujar Nila Sari ibu Berlian Putri usai sidang.
Nila mengungkap kondisi anaknya yang kini sudah hampir 7 bulan Berlian masih belum bisa melihat efek obat-obatan yang diberikan oleh terdakwa.
"Aktivitas Berlian cuma banyakan istirahat karena belum bisa melihat, semuanya masih dibantu. Sudah 4 bulan ini kami tinggal di Dinas Sosial selama pengobatan, " katanya.
Sang Bidan Jalani Sidang Perdana
Bidan Agustina yang terjerat kasus dugaan malapraktik terhadap Berlian Putri Erliza siswi SMP di Palembang yang mengalami kebutaan pada matanya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat di ruang Sidang Sari.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agustina dengan pidana dakwaan primer Pasal 441 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Subsider 440 ayat UU Kesehatan.
Dengan dakwaan Pasal tersebut, oknum bidan itu terancam dipenjara paling lama 5 tahun.
"Terdakwa sebagai bidan dalam membuka prakteknya tidak mempunyai surat ijin praktek sebagaimana didalam Permenkes no 28 tahun 2017. Walaupun terdakwa memiliki STR namun yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktiknya sebagai tenaga kesehatan karena tidak memiliki SIP serta tindakan medis yang dilakukan tidak sesuai dengan kewenangan bidan," ujar Penuntut Umum Kejari Palembang, Misriati saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi SMP di Palembang Hingga Buta Kini Ditahan, Segera Disidang
Baca juga: Matanya Buta, Berlian Siswi SMP di Palembang Korban Malapraktik Bidan Minta Bantuan Presiden Prabowo
Berbagai macam obat-obatan yang diberikan terdakwa kepada korban menimbulkan reaksi tubuh, yang mengakibatkan pasien mengalami steven jhonson dan memerlukan waktu pemulihan yang lama.
"Reaksinya juga menyebabkan kebutaan sehingga memerlukan donor kornea mata atau Keratoprotesis, Sindrom Steven Jhonson (SSJ) merupakan reaksi mukokutan akut yang mengancam nyawa," katanya.
Setelah mendengar dakwaan JPU, terdakwa Agustina melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi.
Dalam surat dakwaan peristiwa yang dialami korban Berlian Putri Erliza bermula pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 korban Berlian Putri Auriza diajak ibu korban Nila Sari ke rumah terdakwa untuk berobat dikarenakan korban Berlian Putri mengalami sakit sejak tanggal 31 Mei 2024.
Korban Berlian Putri Erliza mengalami muntah dan demam sehingga ibunya membawa ke rumah terdakwa yang berprofesi sebagai Bidan dimana rumah terdakwa sekaligus tempat prakteknya sebagai Bidan sebagaimana tercantum dalam plang nama yang dipasang di depan rumah terdakwa.
Kemudian ibu korban langsung membawa korban Berlian Putri Erliza ke dalam ruangan Bidan dan bertemu dengan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa meminta korban Berlian Putri Erliza untuk menimbang badan dan berbaring di ranjang dan membuka baju untuk diperiksa oleh terdakwa dengan memeriksa mata, bibir, muka dan seluruh badan korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan lalu terdakwa memberikan obat sebanyak 6 (enam) jenis Ceterizine yang diminum 2x1 tablet sebanyak 4 (empat) tablet, Amoxilin sebanyak 5 (lima) tablet, Tera F sebanyak 5 (lima) tablet, Ranitidine sebanyak 5 (lima) tablet , Samtacid diminum 3x1 tablet sebanyak 5 (lima) tablet dan Vitamin C diminum 2x1 tablet sebanyak 4 (empat) tablet.
Selanjutnya pada keesokan harinya pada tanggal 04 Juni 2024 setelah korban Berlian Putri Erliza mengkonsumsi obat yang diberikan oleh terdakwa di tubuh korban mengalami perubahan yaitu melepuh pada bagian kedua mata, wajah, perut dan tubuh bagian belakang dan apabila terkelupas akan mengeluarkan cairan bening dan darah namun ibu korban tetap memberikan obat sampai dengan 3 hari akan tetapi kondisi korban Putri bertambah parah.
Pada tanggal 06 Juni 2024 sekira pukul 20:00 WIB ibu korban membawa Putri Erliza ke IGD Rumah Sakit Myria dan langsung diberi tindakan dengan cairan infus dan obat cair yang disuntikkan di infus.
Menurut diagnosa dokter IGD Rumah Sakit Myria korban Berlian Putri Erliza mengalami mata berbayang dan kabur dalam penglihatan, bengkak dan melepuh.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Bidan yang Sebabkan Siswi SMP di Palembang Mengalami Kebutaan Kini Divonis 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Oknum Bidan Sebabkan Siswi SMP di Palembang Buta Dituntut Bui 4 Tahun, Ternyata Tak Ada Izin Praktik |
![]() |
---|
Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi SMP di Palembang Hingga Buta Kini Ditahan, Segera Disidang |
![]() |
---|
Matanya Buta, Berlian Siswi SMP di Palembang Korban Malapraktik Bidan Minta Bantuan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Bidan AG Terancam Hukuman di Bawah 5 Tahun usai Buat Buta Mata Siswi SMP di Palembang, Tak Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.