Malapraktik di Palembang

Siswi SMP di Palembang 7 Bulan Tak Bisa Melihat Akibat Malapraktek, Sang Bidan Jalani Sidang Perdana

Selain ibunya, Berlian tampak didampingi juga oleh kuasa hukum dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Palembang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Agustina, Oknum Bidan yang hadir di sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan malpraktik yang dilakukan terhadap siswi SMP di Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berlian Putri Erliza siswi SMP yang menjadi korban dugaan malpraktik oleh oknum bidan Agustina hingga mengalami kebutaan hadir bersama ibunya saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/1/2025).

Selain ibunya, Berlian tampak didampingi juga oleh kuasa hukum dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Palembang.

Setelah mendengarkan dakwaan bagi terdakwa Agustina pada sidang perdana yang digelar, keluarga berharap Berlian mendapat keadilan dan segera menerima donor kornea mata.

"Harapan kami Berlian sembuh bisa sekolah lagi, kepada yang mulia pak Hakim kami minta keadilan yang seadil-adilnya. Berlian masih membutuhkan dana untuk donor kornea mata," ujar Nila Sari ibu Berlian Putri usai sidang.

Nila mengungkap kondisi anaknya yang kini sudah hampir 7 bulan Berlian masih belum bisa melihat efek obat-obatan yang diberikan oleh terdakwa.

"Aktivitas Berlian cuma banyakan istirahat karena belum bisa melihat, semuanya masih dibantu. Sudah 4 bulan ini kami tinggal di Dinas Sosial selama pengobatan, " katanya.

Sang Bidan Jalani Sidang Perdana

Bidan Agustina yang terjerat kasus dugaan malapraktik terhadap Berlian Putri Erliza siswi SMP di Palembang yang mengalami kebutaan pada matanya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat di ruang Sidang Sari.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Agustina dengan pidana dakwaan primer Pasal 441 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Subsider 440 ayat UU Kesehatan.

Dengan dakwaan Pasal tersebut, oknum bidan itu terancam dipenjara paling lama 5 tahun.

"Terdakwa sebagai bidan dalam membuka prakteknya tidak mempunyai surat ijin praktek sebagaimana didalam Permenkes no 28 tahun 2017. Walaupun terdakwa memiliki STR namun yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktiknya sebagai tenaga kesehatan karena tidak memiliki SIP serta tindakan medis yang dilakukan tidak sesuai dengan kewenangan bidan," ujar Penuntut Umum Kejari Palembang, Misriati saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Oknum Bidan Tersangka Malapraktik Siswi SMP di Palembang Hingga Buta Kini Ditahan, Segera Disidang

Baca juga: Matanya Buta, Berlian Siswi SMP di Palembang Korban Malapraktik Bidan Minta Bantuan Presiden Prabowo

Berbagai macam obat-obatan yang diberikan terdakwa kepada korban menimbulkan reaksi tubuh, yang mengakibatkan pasien mengalami steven jhonson dan memerlukan waktu pemulihan yang lama.

"Reaksinya juga menyebabkan kebutaan sehingga memerlukan donor kornea mata atau Keratoprotesis, Sindrom Steven Jhonson (SSJ) merupakan reaksi mukokutan akut yang mengancam nyawa," katanya.

Setelah mendengar dakwaan JPU, terdakwa Agustina melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved