Berita OKU Timur

Bupati OKU Timur Setuju UMK 2025 di OKU Timur Sebesar Rp 3.749.696, Tinggal Tunggu Gubernur Sumsel

Nilai ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribun Kaltim
Ilustrasi Uang - Bupati OKU Timur Setuju UMK 2025 di OKU Timur Sebesar Rp 3.749.696, Tinggal Tunggu Gubernur Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Hasil kesepakatan mayoritas Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp 228.855,0.

Dimana UMK yang tadinya sebesar Rp 3.520.840 naik menjadi Rp 3.749.696 di tahun 2025.  

Nilai ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Hal ini disampaikan Dewan Pengupahan OKU Timur ketika audiensi ke Bupati OKU Timur Ir H Lanosin, MT, MM di Ruang Audiensi Bupati, Selasa (31/12/2024).

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025 juga mengalami kenaikan sebesar 1 persen atau Rp 37.497,0.

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM mengatakan, bahwa ia berharap Pj Gubernur Sumatra Selatan untuk dapat menerbitkan Surat Keputusan UMK dan UMKS Tahun 2025.

"Kita telah bersurat dan saya harap Bapak Pj Gubernur berkenan menerbitkan surat keputusan UMK dan UMKS OKU Timur Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2025," katanya, Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut ia juga menyampaikan, bahwa akan mengumumkan segera kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di Bumi Sebiduk Sehaluan. 

Tentunya untuk mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh Provinsi Sumatera Selatan.

"Surat edaran akan segera dikirim ke seluruh perusahaan di OKU Timur," tegasnya.

Pada kesempatan ini Bupati Enos juga berpesan agar para investor diberi kenyamanan di Kabupaten OKU Timur.

"Sehingga para investor dapat meningkatkan nilai investasi dan tidak menutup kemungkinan adanya investasi yang baru tentang masalah hilirisasi yang ada di OKU Timur," bebernya.

Baca juga: Serikat Pekerja Tolak UMK OKU Timur Hanya Naik Rp 56 Ribu, Sebut Bakal Demo Hingga Gugat ke PTUN

Baca juga: UMK OKU Timur tahun 2023 sudah ditetapkan, Naik Setara UMP Sumsel

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKU Timur Drs Elfian Syawal, MM mengatakan, kenaikan UMK di Kabupaten OKU Timur merupakan hasil dari kesepakatan sebagian besar Dewan Pengupahan yang diputuskan melalui rapat beberapa waktu lalu.

Dimana, Dewan Pengupahan yang dimaksud terdiri dari unsur pemerintah Kabupaten OKU Timur.

Lalu asosiasi pengusaha, serikat pekerja serta unsur perguruan tinggi atau pakar ekonomi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved