Berita OKU Timur
Serikat Pekerja Tolak UMK OKU Timur Hanya Naik Rp 56 Ribu, Sebut Bakal Demo Hingga Gugat ke PTUN
Kenaikan UMK OKU Timur yang hanya sebesar Rp 56.537 atau naik 1,63 persen mendapat penolakan dari serikat pekerja.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur yang hanya sebesar Rp 56.537 atau naik 1,63 persen mendapat penolakan dari serikat pekerja.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten OKU Timur menuntut kenaikan UMK OKU Timur sebesar 15 persen.
Ketua DPC SPSI OKU Timur, Cecep Wahyudin mengatakan, tuntutan kenaikan UMK sebesar 15 persen dirasa masuk akal mengingat kondisi ekonomi saat ini.
Kata Cecep, KSPSI sebagai anggota Dewan Pengupahan yang satu-satunya yang menolak usulan kenaikan UMK sebesar Rp 56 ribu tersebut.
"Kami tetap menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen sesuai dengan tutuntan pekerja secara nasional dan kondisi ekonomi saat ini," kata Cecep, saat dibincangi, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kawanan Perampok Aniaya 1 Keluarga di Musi Rawas, Suami Dibacok, Istri & Anak Dihajar
Untuk diketahui, dengan naik Rp 56 ribu maka UMK Kabupaten OKU Timur tahun 2023 menjadi Rp 3.520.840 dari sebelumnya yang sebesar Rp 3.464.303.
Kata Cecep, UMK Kabupaten dapat naik minimal 7,72 persen, yaitu sesuai pertumbuhan ekonomi 5,44 persen dan inflasi daerah 2,28 peresen.
Ini berdasarkan perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Sikap lainya kami menolak Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya.
Kemudian mewakili serikat pekerja, Cecep juga menolak formula kenaikan Upah Minimum berdasarkan Pasal 26A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Karena ini bertentangan dengan Pasal SSD ayat (2) UU No. 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No. 02 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kemudian KSPSI OKU Timur juga menolak penggunaan data BPS dalam penghitungan Upah Minimum yang dirilis oleh Kementrian Tenaga Kerja RI.
Karena berdasarkan Survei Penduduk secara Umum, berdasarkan servei yang secara khusus terhadap pekerja/buruh di perusahaan swasta.
"Seharusnya penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur tahun 2024 mengacu pada Pasal 191A Huruf (a) UU No. 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No. 02 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan UU No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pengupahan, nilainya tidak boleh rendah atau boleh tidak boleh berlaku surut," tegasnya.
Cecep mengatakan, langkah selanjutanya KSPSI OKU Timur akan meminta Bupati menerima aspriasi pekerja.
Cerita Mujiati, IRT di OKU Timur Tanam Kangkung di Rumah untuk Tambahan Penghasilan Keluarga |
![]() |
---|
Polres OKU Timur Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Rela Antre Demi Dapatkan Sembako Murah |
![]() |
---|
16 Tahun Jadi Honorer di OKU Timur, Saipul Kini Hanya Berharap Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Demi Keselamatan, Polres OKU Timur Jelaskan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di jalan Raya |
![]() |
---|
Jalur Komering Rusak Parah Membahayakan Warga, Anggota DPRD OKU Timur Tagih Janji Kampanye Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.