Berita OKU Timur
Bupati OKU Timur Setuju UMK 2025 di OKU Timur Sebesar Rp 3.749.696, Tinggal Tunggu Gubernur Sumsel
Nilai ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
"Sebagian besar menyepakati dan itulah yang menjadi keputusan," ujarnya.
Disampaikannya juga, selain UMK yang naik 6,5 persen, dewan pengupahan juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) OKU Timur untuk tahun 2025.
"Untuk UMSK naik sebesar 1 persen atau nominalnya Rp 37.497 dari UMK. Dengan begitu, UMSK di OKU Timur tahun 2025 nanti sebesar Rp 3.787.193," bebernya.
Dijelaskan Elfian, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur ini telah diajukan ke Bupati OKU Timur Ir H Lanosin untuk diajukan ke provinsi agar disetujui ke Pj Gubernur Sumatera Selatan.
"Untuk penetapan tentu masih menunggu persetujuan atau SK Pj Gubernur. Namun yang jelas UMK dan UMSK yang baru mulai berlaku 1 Januari 2025," pungkasnya.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Kisah Hidup Ahmad Sudiono di Desa Purworejo OKU Timur Menggantungkan Hidup Menanam Jagung |
![]() |
---|
Perekonomian Warga Jadi Taruhan, Usai Jembatan Sungai Toba OKU Timur Ambruk, Mobilisasi Terhenti |
![]() |
---|
Lewat Maulid Nabi, SDN 19 Martapura OKU Timur Ajarkan Anak Berdagang Jujur Teladani Rasulullah |
![]() |
---|
Lewat Cabai Rawit, Petani di Mulyasari OKU Timur Gantungkan Harapan Ekonomi, Berharap Panen Melimpah |
![]() |
---|
Gema Ayat Suci Tiga Hari di Martapura: MTQ XI OKU Timur Resmi Ditutup, Martapura Raih Juara Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.