Berita OKU Timur

Bupati OKU Timur Setuju UMK 2025 di OKU Timur Sebesar Rp 3.749.696, Tinggal Tunggu Gubernur Sumsel

Nilai ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribun Kaltim
Ilustrasi Uang - Bupati OKU Timur Setuju UMK 2025 di OKU Timur Sebesar Rp 3.749.696, Tinggal Tunggu Gubernur Sumsel 

"Sebagian besar menyepakati dan itulah yang menjadi keputusan," ujarnya. 

Disampaikannya juga, selain UMK yang naik 6,5 persen, dewan pengupahan juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) OKU Timur untuk tahun 2025.

"Untuk UMSK naik sebesar 1 persen atau nominalnya Rp 37.497 dari UMK. Dengan begitu, UMSK di OKU Timur tahun 2025 nanti sebesar Rp 3.787.193," bebernya.

Dijelaskan Elfian, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur ini telah diajukan ke Bupati OKU Timur Ir H Lanosin untuk diajukan ke provinsi agar disetujui ke Pj Gubernur Sumatera Selatan. 

"Untuk penetapan tentu masih menunggu persetujuan atau SK Pj Gubernur. Namun yang jelas UMK dan UMSK yang baru mulai berlaku 1 Januari 2025," pungkasnya. 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved