Berita OKU Timur

Mucikari di OKU Timur Masuk Jebakan Polisi, Patok Tarif Rp 600 Ribu untuk 2 Wanita Muda

Nuraini alias Sela (40) mucikari di OKU Timur ditangkap polisi yang menyamar. Terungkap ia menawarkan 2 wanita muda seharga Rp 600 ribu.

Dokumentasi Polres OKU Timur
MUCIKARI DITANGKAP POLISI -- Tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual, saat penggerebekan di sebuah kontrakan di Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kamis (23/10/2025). Pelaku patok tarif Rp 600 ribu untuk wanita. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan berinisial Nuraini alias Sela (40), warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

Sela adalah Mucikari atau perantara atau makelar dalam praktik prostitusi, yang sudah meresahkan warga sekitar tempat tinggalnya. 

Kepada polisi yang menyamar, Sela mematok tarif Rp 600 ribu untuk dua wanita muda. 

Kasus ini terbongkar setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan operasi di sebuah kontrakan di Gang Mawar, Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, pada Selasa (21/10/2025) malam sekitar pukul 20.04 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, didampingi Kanit PPA Ipda Sudono, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan yang kerap didatangi laki-laki tidak dikenal.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit PPA yang dipimpin Ipda Sudono langsung bergerak ke lokasi dan mendapati adanya praktik yang diduga kuat merupakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual,” katanya, Kamis (23/10/2025).

Baca juga: Berbuat Asusila ke Wanita Keterbelakangan Mental, Pelajar SMA di Palembang Sembunyi di Kandang Ayam

Lebih lanjut ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka  diduga berperan sebagai perantara yang menawarkan dua perempuan muda kepada pelanggan untuk melakukan hubungan badan dengan imbalan uang.

Dua korban tersebut masing-masing bernama Dwi Amanah (18), warga Desa Agung Jati, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur, dan Nikmatul Hasanah (24), warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tungkai Ilir, Kabupaten Banyuasin.

Pada sore hari sebelum penangkapan, seorang saksi yang merupakan anggota kepolisian menyamar dan berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan WhatsApp. 

"Dalam percakapan itu, pelaku menawarkan dua perempuan dengan tarif Rp600 ribu untuk dua orang. Setelah terjadi kesepakatan, saksi datang ke lokasi dan menyerahkan uang Rp700 ribu kepada pelaku," jelasnya.

Tak lama setelah transaksi dilakukan, Unit PPA Polres OKU Timur langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku, dua korban, serta sejumlah barang bukti.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain Uang tunai Rp700 ribu pecahan seratus ribu rupiah. Satu unit handphone Vivo Y18 warna hitam dengan case perak serta beberapa potong pakaian yang digunakan korban saat diamankan.

“Semua barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Pelaku juga sudah kami bawa ke Polres OKU Timur untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Sudono ini berlangsung cepat. Sekitar pukul 20.04 WIB, tim gabungan Unit PPA yang sebelumnya sudah melakukan pemantauan langsung melakukan penggerebekan di kontrakan.

Pelaku dan para korban ditemukan di tempat kejadian dan segera diamankan ke Mapolres OKU Timur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved