Dokter Koas Dianiaya

Polisi Ungkap Status Lina Dedy Setelah Ajak Dokter Koas Unsri Bertemu Hingga Berujung Penganiayaan

Polda Sumsel Ungkap Status Lina Dedy Karena Mengajak Bertemu Dokter Koas Unsri Hingga Berujung Penganiayaan

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi (Kiri) - Sri Meilina alias Lina Dedy (Kanan) - Polisi Ungkap Status Lina Dedy Setelah Ajak Dokter Koas Unsri Bertemu Hingga Berujung Penganiayaan 

"Dari pihak saksi melihat semakin krodit (keramaian) berseliweran berita-berita, kemudian yang bersangkutan juga untuk bisa fokus. Meminta dipindahkan ke tempat lain, kami tetap masih berada di wilayah hukum Polda Sumsel, di kantor kepolisian Polsek dalam rangka mencari fakta hukum," ujar Anwar, seperti dikutip dari live Kompas TV, Selasa (17/12/2024).

Bukan tanpa dasar, Anwar menegaskan pemindahan tempat pemeriksaan itu juga sebagaimana diatur Pasal 113 KUHAP yang mengatur.

Dimana pasal tersebut berbunyi 'Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke kediamannya'.

"Itu tertuang di pasal 113 KUHAP ada aturannya, " katanya ketika dikonfirmasi.

Anwar menambahkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti apakah nantinya ada tersangka lain.

"Sampai saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti apakah ada tersangka baru," katanya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved