Dokter Koas Dianiaya
Polisi Ungkap Status Lina Dedy Setelah Ajak Dokter Koas Unsri Bertemu Hingga Berujung Penganiayaan
Polda Sumsel Ungkap Status Lina Dedy Karena Mengajak Bertemu Dokter Koas Unsri Hingga Berujung Penganiayaan
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus penganiayaan terhadap dokter koas FK Unsri, Muhammad Lutfhi hingga kini masih terus menjadi perhatian.
Kini penyidik Polda Sumsel masih terus berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait penerapan pasal terhadap Sri Meilina alias Lina Dedy ibu dari Lady yang mengajak tersangka Datuk bertemu korban hingga berujung penganiayaan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, Ditreskrimum Polda Sumsel telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menguji bukti materil yang diterima dari saksi, termasuk saksi Sri Meilina.
"Saya belum tanya Dir Krimum, tapi kemarin dilakukan ekspose atau koordinasi dengan jaksa kita lihat bagaimana bukti materil, khususnya terkait dengan ibunya," kata Andi Rian, saat dijumpai Jumat (20/12/2024).
Koordinasi tersebut, lanjut Kapolda masih awal untuk penerapan pasal.
"Masih awal, koordinasi awal untuk penerapan pasal," sambungnya.
Sebelum dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan, Polda Sumsel akan melakukan koordinasi awal terlebih dahulu.
"Untuk berapa jumlah saksi yang sudah pemeriksaan termasuk hasilnya itu belum ada updatenya dari Dirreskrimum, nanti ya," ujarnya.
Minta Maaf
Sri Meilina atau Lina Dedy menyampaikan permintaan maaf kepada mahasiswa koas yang menjadi korban penganiayaan M Luthfi dan keluarganya.
Permintaan maaf itu disampaikan Lina di Polsek Ilir Timur II setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan yang melibatkan sang sopir, Fadilla alias Datuk, Selasa (17/12/2024).
"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla," ujar Lina yang tertunduk dan menggunakan masker.
Tim kuasa hukumnya, Bayu Prasetya Andrinata SH mengatakan upaya untuk bertemu keluarga Luthfi sudah dilakukan namun, saat ini pihaknya masih menghormati keputusan keluarga yang belum ingin bertemu.
"Ketika ada kesempatan kita akan coba untuk bertemu keluarga. Cuma kami juga mengerti keluarga belum bisa ditemui, kami menghormati," ujar Bayu.
Bayu juga mengungkap Lady sudah menyampaikan permohonan maaf ke Luthfi via chat atas apa yang dialami.
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.