UMP Sumsel 2025
Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah
Sebagai informasi untuk UMSP yang ditetapkan Rp 3.733.424. Artinya untuk 10 daerah yang tidak memiliki dewan pengupahan akan mengikuti acuan UMSP.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dewan Pengupahan tingkat provinsi telah selesai membahas terkait upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 yang ada di tujuh kabupaten/kota, yang memiliki dewan pengupahan.
Jumlah sektor dan nilai yang direkomendasikan masing-masing kabupaten/kota berbeda-beda di tiap wilayah. Penentuan nilai UMSK di tujuh daerah itu karena memiliki dewan pengupahan di wilayah masing-masing.
"Dewan pengupahan kabupaten/kota telah melakukan rapat dan hasilnya direkomendasikan ke bupati/walikota masing-masing," kata Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya dewan pengupahan provinsi sudah meneruskan ke Pj Gubernur Sumsel, namun berdasarkan informasi yang ada masih di pelajari terlebih dahulu.
Sementara itu sebelumnya Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, bahwa untuk upah minimun sektoral akan dipelajari terlebih dulu, karena semua kerangka regulasinya juga ada.
"Kita pelajari dulu, karena ada juga dari sisi pengusaha yang harus memberikan masukan. Karena kalau pengusaha nggak mau bayar, siapa yang harus bayar? nanti repot jadinya. Jadi dua-duanya harus seimbang," ungkapnya
Sebagai informasi untuk UMSP yang ditetapkan Rp 3.733.424. Artinya untuk 10 daerah yang tidak memiliki dewan pengupahan akan mengikuti acuan UMSP.
Baca juga: UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur
Baca juga: Daftar UMK 2025 di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Usulan Dewan Pengupahan, UMK Palembang Rp 3,9 Juta
Berikut rincian UMSK 2025 di tujuh kabupaten/kota di Sumsel:
Musi Rawas, Tidak mengusulkan upah sektoral.
Palembang
1. Sektor industri pengolahan : Rp 4.034.134
2. Sektor angkutan, pergudangan, dan komunikasi : Rp 4.034.134
3. Sektor listrik, gas, dan air : Rp 3.994.968
4. Sektor perdagangan besar, eceran, rumah makan dan hotel : Rp 3.994 968
5. Sektor keuangan, asuransi, usaha persewaan bangunan dan tanah dan jasa perusahaan Rp 3.994 968
Banyuasin
1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan : Rp 3.789.328
2. Sektor pertambangan dan penggalian : Rp 3.789.328
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin : Rp 3.789.328
4. Sektor industri pengolahan : Rp 3.789.328
Musi Banyuasin
Pemprov Sumsel Belum Umumkan Upah Minimun Sektoral 2025, Faktor Investasi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati |
![]() |
---|
UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur |
![]() |
---|
UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar UMK 2025 di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Usulan Dewan Pengupahan, UMK Palembang Rp 3,9 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.