UMP Sumsel 2025

UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur

Perhitungan kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Choirul Rahman
Disnakertrans OKU Timur, Drs Elfian Syawal - UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) OKU Timur di tahun 2025 naik Rp 228.855 atau 6,5 persen.

Perhitungan kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Dimana UMK yang tadinya sebesar Rp 3.520.840 naik menjadi Rp 3.749.696 di tahun 2025. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKU Timur Drs Elfian Syawal, MM mengatakan, kenaikan UMK di Kabupaten OKU Timur merupakan hasil dari kesepakatan sebagian besar Dewan Pengupahan yang diputuskan melalui rapat beberapa waktu lalu.

Dimana, Dewan Pengupahan yang dimaksud terdiri dari unsur pemerintah Kabupaten OKU Timur.

Lalu asosiasi pengusaha, serikat pekerja serta unsur perguruan tinggi atau pakar ekonomi.

"Sebagian besar menyepakati dan itulah yang menjadi keputusan," kata Elfian Syawal, Kamis (19/12/2024).

Baca juga: Daftar UMK 2025 di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Usulan Dewan Pengupahan, UMK Palembang Rp 3,9 Juta

Baca juga: UMK Ogan Ilir 2025 Sebesar Rp 3.681.571, Ikuti Pemprov Sumsel Karena Tak Miliki Dewan Pengupahan

Disampaikannya juga, selain UMK yang naik 6,5 persen, dewan pengupahan juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMSK) OKU Timur untuk tahun 2025.

"Untuk UMSK naik sebesar 1 persen atau nominalnya Rp 37.497 dari UMK. Dengan begitu, UMSK di OKU Timur tahun 2025 nanti sebesar Rp 3.787.193," bebernya.

Dijelaskan Elfian, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur ini telah diajukan ke Bupati OKU Timur Ir H Lanosin untuk diajukan ke provinsi agar disetujui ke Pj Gubernur Sumatera Selatan.

"Untuk penetapan tentu masih menunggu persetujuan atau SK Pj Gubernur. Namun yang jelas UMK dan UMSK yang baru mulai berlaku 1 Januari 2025," pungkasnya. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved