UMP Sumsel 2025
Pemprov Sumsel Belum Umumkan Upah Minimun Sektoral 2025, Faktor Investasi Jadi Pertimbangan
Hal tersebut terjadi karena ada beberapa hal yang masih dipertimbangkan, seperti jika upah tinggi akan berpengaruh pada investasi dan lain-lain
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Upah minimum sektoral (UMS) kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel) masih belum diumumkan secara resmi.
Hal tersebut terjadi karena ada beberapa hal yang masih dipertimbangkan, seperti jika upah tinggi akan berpengaruh pada investasi dan lain-lain.
"Untuk upah minimun sektor kabupaten/kota di Sumsel naiknya bervariasi mulai 8-12 persen," kata Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi saat diwawancarai di Griya Agung, Kamis (2/1/2025).
Untuk di Sumsel ada tiga sektor, pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Lalu kedua sektor pertambangan dan penggalian, kemudian ketiga sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.
"Nah di kabupaten/kota ada beberapa yang menambah beberapa sektor di wilayahnya dengan range kenaikan 8-12 persen. Tapi karena dia sektor kabupaten/kota pasti lebih tinggi daripada provinsi. Naiknya yang paling tinggi itu di Musi Rawas sampai 12 persen," katanya.
Baca juga: Buruh Desak UMSP 2025 Direvisi, Pemprov Janji Sampaikan Hasil Pembahasan UMSP Sumsel
Baca juga: Demo Buruh di Palembang Memanas, Massa Bakar Spanduk Gambar Pj Gubernur Sumsel, Tuntut UMSP Direvisi
Menurutnya, ia menyetujui apa yang sudah diajukan dewan pengupahan kabupaten/kota, hanya saja kalau memang badan usahanya ada yang tak sanggup, bisa dilakukan dialog bipartit antara perusahaan, pemerintah dan perwakilan pekerja.
"Upah minimum di Sumsel ini tertinggi nomor 9 se Indonesia, tapi resminya masih menunggu data Nasional. Artinya jika dibandingkan daerah lain seperti yang paling dekat Lampung itu hanya Rp 2,9 juta, tentu ini mempengaruhi investasi di Sumsel," katanya
Elen menjelaskan, secara teori ekonomi kalau ada orang yang punya investasi kemudian transportasi tidak berpengaruh terhadap investasi tersebut katakanlah pabrik, maka orang akan memilih upah yang lebih murah.
"Itulah yang menyebabkan akhirnya salah satu alasan hilirisasi di Sumsel akhirnya berjalan lambat. Maka produsen hilirisasi itu banyak mengalir ke Lampung. Karena, lampung tidak memiliki upah minimum sektor," katanya.
Untuk itu Elen pun meminta OPD, Bank Indonesia, BPS dan OJK melakukan kajian untuk mengimbangi investasi dengan memberikan insentif seperti ada kepastian, lahannya yang kondusif, infrastruktur yang lebih baik, pelayanan lebih bagus dan lainnya, supaya mereka mau berinvestasi di Sumsel.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati |
![]() |
---|
UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah |
![]() |
---|
UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar UMK 2025 di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Usulan Dewan Pengupahan, UMK Palembang Rp 3,9 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.