UMP Sumsel 2025

Daftar UMK 2025 di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Usulan Dewan Pengupahan, UMK Palembang Rp 3,9 Juta

Menurutnya, kesepakatan di Dewan Pengupahan masih berupa usulan dan akan direkomendasikan ke bupati/wali kota masing-masing daerah.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribun Kaltim
Ilustrasi - Daftar UMK 2025 di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Usulan Dewan Pengupahan, UMK Palembang Rp 3,9 Juta 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dewan Pengupahan yang ada di tujuh kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel) sepakat menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin mengatakan, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Sumsel membahas rekomendasi UMK tujuh kabupaten/kota di Sumsel seluruhnya telah menetapkan UMP naik 6,5 persen sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2024.

"UMK sudah disepakati naik 6,5 persen di tujuh daerah yang memiliki Dewan Pengupahan. Sementara 10 daerah lain yang tidak memiliki dewan pengupahan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Sumsel 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.681.571," kata Cecep, Rabu (18/12/2024).

Ketujuh kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan yaitu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Musi Rawas Utara (Muratara), Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Banyuasin, dan Kota Palembang.

Baca juga: Pekerja di Ogan Ilir Menyambut Baik UMK Naik Jadi Rp 3.681.571, Berharap Tiap Tahun Terus Naik

Baca juga: UMK Ogan Komering Ilir 2025 Naik Jadi Rp 3.681.571 Per Bulan, Perusahaan Diimbau Menaati

Rinciannya UMK di Muba pada 2024 sebesar Rp 3.547.745. Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMK 2025 menjadi 3.778.348 atau naik Rp 230.603.

Lalu, UMK di OKU Timur, dari Rp 3.520.841 pada 2025 akan menjadi Rp 3.749.696 atau naik Rp 228.855.

Kemudian, UMK Muara Enim dari Rp 3.627.622 akan menjadi Rp 3.863.417 atau naik Rp 235.795.

UMK Banyuasin dari Rp 3.488.289 akan menjadi Rp 3.715.028 atau naik Rp 226.739.

UMK Palembang dari Rp 3.677.592 akan menjadi Rp 3.916.635 atau naik Rp 239.043.

Sedangkan UMK Muratara dari Rp 3.564.933 akan menjadi Rp 3.796.654 atau naik Rp 231.721.

Terakhir UMK di Mura dari Rp 3.564.933 akan menjadi Rp 3.796.653 atau naik Rp 231.720.

"Diluar tujuh kabupaten/kota ini akan menggunakan atau mengacu pada UMP Sumsel 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.681.571 karena belum ada Dewan Pengupahan," katanya.

Menurutnya, kesepakatan di Dewan Pengupahan masih berupa usulan dan akan direkomendasikan ke bupati/wali kota masing-masing daerah.

Selanjutnya akan diteruskan ke Pj Gubernur Sumsel untuk diterbitkan SK penetapan.

Jadi ini masih berupa usulan.

 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved