UMP Sumsel 2025
Daftar UMK 2025 di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Usulan Dewan Pengupahan, UMK Palembang Rp 3,9 Juta
Menurutnya, kesepakatan di Dewan Pengupahan masih berupa usulan dan akan direkomendasikan ke bupati/wali kota masing-masing daerah.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dewan Pengupahan yang ada di tujuh kabupaten/kota di Sumatera Selatan (Sumsel) sepakat menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin mengatakan, berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Sumsel membahas rekomendasi UMK tujuh kabupaten/kota di Sumsel seluruhnya telah menetapkan UMP naik 6,5 persen sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2024.
"UMK sudah disepakati naik 6,5 persen di tujuh daerah yang memiliki Dewan Pengupahan. Sementara 10 daerah lain yang tidak memiliki dewan pengupahan mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) Sumsel 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.681.571," kata Cecep, Rabu (18/12/2024).
Ketujuh kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan yaitu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Musi Rawas Utara (Muratara), Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Banyuasin, dan Kota Palembang.
Baca juga: Pekerja di Ogan Ilir Menyambut Baik UMK Naik Jadi Rp 3.681.571, Berharap Tiap Tahun Terus Naik
Baca juga: UMK Ogan Komering Ilir 2025 Naik Jadi Rp 3.681.571 Per Bulan, Perusahaan Diimbau Menaati
Rinciannya UMK di Muba pada 2024 sebesar Rp 3.547.745. Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMK 2025 menjadi 3.778.348 atau naik Rp 230.603.
Lalu, UMK di OKU Timur, dari Rp 3.520.841 pada 2025 akan menjadi Rp 3.749.696 atau naik Rp 228.855.
Kemudian, UMK Muara Enim dari Rp 3.627.622 akan menjadi Rp 3.863.417 atau naik Rp 235.795.
UMK Banyuasin dari Rp 3.488.289 akan menjadi Rp 3.715.028 atau naik Rp 226.739.
UMK Palembang dari Rp 3.677.592 akan menjadi Rp 3.916.635 atau naik Rp 239.043.
Sedangkan UMK Muratara dari Rp 3.564.933 akan menjadi Rp 3.796.654 atau naik Rp 231.721.
Terakhir UMK di Mura dari Rp 3.564.933 akan menjadi Rp 3.796.653 atau naik Rp 231.720.
"Diluar tujuh kabupaten/kota ini akan menggunakan atau mengacu pada UMP Sumsel 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.681.571 karena belum ada Dewan Pengupahan," katanya.
Menurutnya, kesepakatan di Dewan Pengupahan masih berupa usulan dan akan direkomendasikan ke bupati/wali kota masing-masing daerah.
Selanjutnya akan diteruskan ke Pj Gubernur Sumsel untuk diterbitkan SK penetapan.
Jadi ini masih berupa usulan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pemprov Sumsel Belum Umumkan Upah Minimun Sektoral 2025, Faktor Investasi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati |
![]() |
---|
UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah |
![]() |
---|
UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.