UMP Sumsel 2025

Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah

Sebagai informasi untuk UMSP yang ditetapkan Rp 3.733.424. Artinya untuk 10 daerah yang tidak memiliki dewan pengupahan akan mengikuti acuan UMSP. 

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunnnews.com
Ilustrasi Uang - Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah 

1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan : Rp 3.891.698
Sektor pertambangan dan penggalian : Rp 3.891.698
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin : Rp 3.891.698
4. Sektor industri pengolahan : Rp 3.891.698
5. Sektor konstruksi : Rp 3.891.698

Muara Enim

1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan : Rp 3.900.000
Sektor pertambangan dan penggalian : Rp 3.900.000
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin : Rp 3.900.000

OKU Timur

1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan : Rp 3.787.193
Sektor pertambangan dan penggalian : Rp 3.787.193
3. Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin : Rp 3.787.193

Musi Rawas Utara

1. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan : Rp 3.963.706
2. Sektor pertambangan dan penggalian : Rp 4.013.062
3. Sektor industri pengolahan : Rp 3.959.909
4.Sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin : Rp 3.990.282
5. Sektor konstruksi : Rp 3.975.096
6. Sektor perdagangan besar dan eceran : reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor : Rp 3.956.112
7. Sektor pengangkutan dan pergudangan : Rp 3.994.079
8. Sektor informasi dan komunikasi : Rp 3.952.316
9. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang lainnya : Rp 3.921.943

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved