UMP Sumsel 2025
UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim, Sumsel Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.863.417.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim, Sumsel Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.863.417.
Angka ini lebih besar jika dibandingkan dengan UMK Muara Enim tahun 2024 yang hanya sebesar Rp 3.627.622 atau naik 6,5 persen.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muara Enim M Zulfachri Andri SH MH, Senin (23/12/2024) mengatakan bahwa UMK Muara Enim Tahun 2025 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 938/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota.
Baca juga: UMP Sumsel 2025 Naik Jadi Rp 3,6 Juta, UMSP Jadi Rp 3,7 Juta untuk 3 Sektor, Apindo : Harus Dipatuhi
Kemudian, Bupati Muara Enim Nomor melalui suratnya tanggal 13 Desember 2024, Nomor : 500. 15/1295/Disnakertrans-4 /2024 mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 sebesar Rp 3.863.417 dengan kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp 235.795, dari Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024.
"Kami minta seluruh perusahaan terutama di Kabupaten Muara Enim untuk mematuhi keputusan terkait UMK ini," tegas Andri.
Lanjut Andri, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim Tahun 2025 sebesar Rp 3.863.417 per bulan dengan standar 7 jam kerja sehari dan atau 40 jam kerja seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Atau 8 jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Upah Minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Dengan berlakunya Keputusan Gubernur Nomor : 938/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2025, maka Keputusan Gubernur Nomor 909/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
"Kenaikan UMK Muara Enim memang harus lebih tinggi dari UMP Provinsi Sumsel, makanya persentase kenaikan UMK lebih tinggi dari UMP sebab kita sudah memiliki Dewan Pengupahan sendiri. Dan kenaikan UMK ini, setelah memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," jelasnya.
Atas kenaikan UMK tersebut, sambung Andri, pihaknya akan segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pemprov Sumsel Belum Umumkan Upah Minimun Sektoral 2025, Faktor Investasi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati |
![]() |
---|
Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah |
![]() |
---|
UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar UMK 2025 di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Usulan Dewan Pengupahan, UMK Palembang Rp 3,9 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.