Dokter Koas Dianiaya
Penjelasan Polisi Soal Kemungkinan Tersangka Lain Dalam Kasus Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti apakah nantinya ada tersangka lai
"Justru pola asuh tidak tega ketar ketir soal anak, tidak berjuang dengan keras," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Lady, Bayu bereaksi terhadap pernyataan psikolog Lita Gading tersebut.
Bayu menyebut apa yang dikatakan psikpolog Lita Gading dinilai terlalu menyudutkan kliennya.
"Jadi anak tidak boleh bercerita ke orangtua, apakah harus ada korban selanjutnya seperti berita belakangan ada gila dan bunuh diri, konseling perlu, butuh tempat bercerita, maksud saya ibu terllau subjektif ibu kenal dengan lady ?
apakah sudah melakukan tes?
sifat lady begini?," tuturnya.
Bayu menegaskan, seharusnya Lita Gading harus netral dengan memandang terhadap dua sisi.
"Ibu disini sebagai psikolog, harus memandang dari dua sisi, korban ada dua, satunya lady, satunya luthfi, lady korban bullying sosial media, jadi jangan membuat wacana liar tidak menyudutkan," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Dokter Koas Dianiaya
Fakultas Kedokteran
Universitas Sriwijaya (Unsri)
FK Unsri
Lady Aurellia Pratiwi
Sri Meilina
Dirreskrimum Polda Sumsel
polda sumsel
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo
ViralLokal
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.