Dokter Koas Dianiaya
Penjelasan Polisi Soal Kemungkinan Tersangka Lain Dalam Kasus Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti apakah nantinya ada tersangka lai
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi menetapkan Fadilah alias Datuk sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) pada Sabtu (14/12/2024) lalu.
Polisi pula turut memeriksa Sri Meilina alias Lina Dedy dan Lady Aurellia Pramesti alias LD baru-baru ini dalam kasus serupa.
Apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut ?
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti apakah nantinya ada tersangka lain.
"Sampai saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti apakah ada tersangka baru," katanya, dikutip dari live Kompas TV, Selasa (17/12/2024).
Anwar pula menjelaskan perihal alasan pemeriksaan Lina dan Lady yang dilakukan di Polsek Ilir Timur II Palembang, bukan di Polda Sumsel.
Anwar menyebut dipindahkannya pemeriksaan ke lokasi tersebut karena permintaan Lina dan Lady.
"Dari pihak saksi melihat semakin krodit (keramaian) berseliweran berita-berita, kemudian yang bersangkutan juga untuk bisa fokus. Meminta dipindahkan ke tempat lain, kami tetap masih berada di wilayah hukum Polda Sumsel, di kantor kepolisian Polsek dalam rangka mencari fakta hukum," kata
Bukan tanpa dasar, Anwar menegaskan pemindahan tempat pemeriksaan itu juga sebagaimana diatur Pasal 113 KUHAP yang mengatur.
Dimana pasal tersebut berbunyi 'Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke kediamannya'.
"Itu tertuang di pasal 113 KUHAP ada aturannya, " katanya ketika dikonfirmasi.
Baca juga: Kondisi Lina Dedy dan Lady Drop Sebelum Diperiksa Kasus Sopir Aniaya Dokter Koas FK Unsri
Sekadar informasi, kasus penganiayaan itu berawal dari keluhan Lady yang merupakan rekan Luthfi sesama dokter koas soal jadwal piket di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang.
Hingga akhirnya ibu Lady turun tangan menemui Luthfi yang merupakan ketua kelompok, di sebuah kafe di jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Saat mereka bicara soal jadwal piket, Datuk yang merupakan sopir keluarga Lady dan juga turut ikut dalam pertemuan, emosi hingga memukul Luthfi hingga babak belur.
Kasus tersebut menjadi viral usai video beredar dan Luthfi melapor ke polisi, sehingga Datuk ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa.
Dokter Koas Dianiaya
Fakultas Kedokteran
Universitas Sriwijaya (Unsri)
FK Unsri
Lady Aurellia Pratiwi
Sri Meilina
Dirreskrimum Polda Sumsel
polda sumsel
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo
ViralLokal
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.