Dokter Koas Dianiaya
Penjelasan Polisi Soal Kemungkinan Tersangka Lain Dalam Kasus Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti apakah nantinya ada tersangka lai
Keluar Lewat Jalan Tikus
Sebelumnya diketahui, Lady dan ibunya didampingi kuasa hukumnyadiperiksa di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13:00 WIB siang dan pemeriksaan selesai hingga pukul 00:00 WIB, Selasa (17/12/2024) dinihari.
Untuk menghindari awak media Lady melewati 'jalur tikus' pintu belakang Polsek dan berlarian dengan seorang perempuan menuju mobil Pajero putih yang sudah menunggu sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan selesai.
Sedangkan Sri Meilina, ibunya bersama tim kuasa hukum keluar lewat pintu depan ruangan penyidik dan menjumpai wartawan.
Tim kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing 35 pertanyaan.
"Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian," ujar Titis.
Baca juga: Psikolog Lita Gading Sindir Gaya Asuh Orangtua Lady Kasus Dokter Koas Dianiaya, Pengacara Tak Terima
Baca juga: Lina dan Lady Sengaja Minta Pindahkan Lokasi Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri
Titis mengungkap alasan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat yang berbeda atas permintaan penyidik, dikarenakan banyak media yang meliput dan kondisi kliennya yang sangat drop.
"Karena penyidik banyak menganggap media yang meliput dan klien kami juga drop jadi kami diperintahkan (pemeriksaan) di area sini, toh ini juga masih di kantor polisi. Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang," ujarnya.
Titis menambahkan kedatangan kliennya memenuhi proses pemeriksaan yang berjalan dan berharap kasus tersebut cepat selesai.
"Klien kami bersedia datang dan menjalani pemeriksaan, supaya masalah ini cepat selesai dan memastikan status tersangka penganiayaan. Tadi kami datang sejak pukul 1 siang dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 12 malam," tandasnya.
Kini Minta Maaf
Sri Meilina atau Lina Dedy, ibu Lady Aurellia Pramesti mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) akhirnya muncul usai viral sang sopir aniaya dokter koas FK Unsri bernama Muhammad Luthfi.
Lina menyampaikan permohonan maaf ke Luthfi dan keluarganya usai dianiaya oleh Datuk, sang sopir sekaligus kerabatnya di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang beberapa waktu lalu.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla," ujar Lina yang tertunduk dan menggunakan masker usai menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II, Selasa (17/12/2024) dini hari.
Baca juga: Sindiran dr Tompi ke Lady,Dokter Koas FK Unsri Pemicu Sopir Aniaya Rekan Sesama Koas: Mending Keluar
Dokter Koas Dianiaya
Fakultas Kedokteran
Universitas Sriwijaya (Unsri)
FK Unsri
Lady Aurellia Pratiwi
Sri Meilina
Dirreskrimum Polda Sumsel
polda sumsel
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo
ViralLokal
Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
![]() |
---|
Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
![]() |
---|
Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.