UMP Sumsel 2025
UMK Ogan Komering Ilir 2025 Naik Jadi Rp 3.681.571 Per Bulan, Perusahaan Diimbau Menaati
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2025 resmi naik menjadi Rp 3.681.571.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM KAYUAGUNG -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel tahun 2025 resmi naik menjadi Rp 3.681.571.
Kenaikan itu mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang telah diumumkan beberapa hari lalu.
Kabupaten Ogan Komering Ilir tak memiliki dewan pengupahan sehingga kenaikan upah minimum mengacu oada UMP yang ditentukan pemerintah provinsi (pemprov).
Diketahui UMP Sumsel ditetapkan sebesar Rp 3.681.571 yang sudah ditanda tangani serta disetujui oleh Penjabat Gubernur Sumsel.
Besaran UMP ini mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen atau sebesar Rp.224.697, jauh naik dibandingkan dengan tahun 2024.
Baca juga: BREAKING NEWS : UMP Sumsel 2025 Resmi Diumumkan Naik, Diklaim Lebih Tinggi dari Rata-rata Nasional
Disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI, Ir. Irawan, upah minimum kota (UMK) masih ikuti UMP Sumsel.
"Surat keterangan gubernur tentang kenaikan UMP sudah kami terima," katanya sewaktu dihubungi pada Rabu (22/11/2023) sore.
Menurutnya, Disnakertrans OKI mempertimbangkan kenaikan UMP didasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat yang serba meningkat.
"Kita hanya menjembatani antara pekerja dan pemberi kerja, jangan sampai ada ketimpangan. Di kabupaten OKI sendiri lebih dari 100 perusahaan yang meliputi perkebunan, kontraktor, kehutanan dan industri," tuturnya.
Baca juga: UMK Ogan Ilir 2025 Sebesar Rp 3.681.571, Ikuti Pemprov Sumsel Karena Tak Miliki Dewan Pengupahan
Dengan adanya kenaikan UMP ini, Irawan mengimbau seluruh perusahaan ikut menerapkannya.
"Mulai tahun depan UMP kita naik, maka secara otomatis perusahaan harus ikut menaikan agar karyawan mendapat kesejahteraan," paparnya
Sementara itu, Rusdi salah seorang karyawan perusahaan perkebunan yang ada di OKI merasa bersyukur kenaikan gaji. Meskipun jumlahnya di bawah harapan.
"Alhamdulillah senang dengan adanya kenaikan gaji yang lumayan besar, sebagai pekerja saya ikut saja keputusan pemerintah," tuturnya.
"Dengan gaji naik bisa dipakai untuk membeli ongkos transportasi dari rumah ke tempat kerja," pungkasnya.
Pemprov Sumsel Belum Umumkan Upah Minimun Sektoral 2025, Faktor Investasi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati |
![]() |
---|
UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah |
![]() |
---|
UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.