Pembunuhan di Lubuklinggau
Eks Kades di Muratara Divonis 1 Tahun Penjara, Ancam Warga Dengan Pistol, Keluarga Korban Histeris
Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Amir dengan pidana kurungan 1,6 tahun penjara.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Amir bin H Manasik mantan Kades Karang Anyar yang melakukan pengancaman menggunakan senjata organik kepada almarhum Hamzi divonis 1 tahun penjara, Senin (16/12/2024).
Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Amir dengan pidana kurungan 1,6 tahun penjara.
Tuntutan itu dianggap pihak keluarga sangat jauh dari harapan keluarga Hamzi yang berharap terdakwa Amir divonis sesuai undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman pidana paling rendah 20 tahun dan paling berat hukuman mati.
Bahkan keluarga Hamzi saat mendengar majelis hakim membacakan vonis 1 tahun penjara tersebut langsung histeris dan berteriak-teriak di ruang sidang.
Mereka menilai putusan majelis hakim tersebut tidak berprikemanusiaan dan percuma saja sidang digelar bila tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Indra Cahaya, Pengacara Keluarga Almarhum Hamzi menyatakan tidak terima dengan putusan akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melakukan banding.
"Karena kita bicara undang-Undang yang dipakai, Kami tidak mengerti pertimbangan hakim dalam undang-undang darurat mana ada hukuman minimal," kata dalam keterangan persnya pada Tribunsumsel.com.
Baca juga: Kejari Lubuklinggau Ungkap Alasan Tuntut 1,5 Tahun Penjara ke Mantan Kades Karang Anyar Muratara
Baca juga: Ancam Warga Pakai Senpi, Mantan Kades di Muratara Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes
Untuk itu, Indra menegaskan akan melakukan upaya hukum lain yakni akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewangga untuk melakukan upaya hukum banding.
"Ancaman hukumannya itu 20 tahun. Mangkannya kami akan minta agar Jaksa segera Banding itu perkara, menurut kami sangat jauh dari rasa keadilan," ujarnya.
Namun sebagai advokat ia tidak bisa mengomentari keputusan hakim, tapi karena masih ada lembaga hukum yang lain mereka akan melakukan upaya hukum lainnya.
"Bila perlu kami akan melaporkan ke Presiden. Ini tidak adil karena semua unsur yang didakwakan terbukti bahwa dia menguasai dan tidak pernah menyesal dan tidak ada permintaan maaf," bebernya.
Artinya terdakwa menentang hukum. Oleh karena itu putusan vonis sangat tidak masuk akal. Karena mana ada jaksa menuntut satu setengah tahun tapi diputus satu tahun.
"Oleh karena itu kita tidak meminta keadilan, kami minta dilaksanakan undang-undang darurat mengenai senjata api. Oleh karena itu kamu akan langsung bekerja dan kami kirim laporan ke mahkamah Agung dan kejaksaan Agung dan minta Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya Banding," ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pergoki Korban Intip Rumah Warga, Berujung Penjaga Malam di Lubuklinggau Jadi Tersangka Pembunuhan |
![]() |
---|
Nasib Penjaga Malam di Lubuklinggau Tusuk Warga Hingga Tewas, Curiga Karena Korban Ngintip Rumah |
![]() |
---|
Pengakuan Penjaga Malam di Lubuklinggau Tusuk Warga Hingga Tewas, Ngaku Bela Diri, Curiga Pencuri |
![]() |
---|
Lagi Bertugas, Penjaga Malam di Lubuklinggau Tusuk Warga Hingga Tewas, Berawal Curiga |
![]() |
---|
Perkelahian Maut di Lubuklinggau, Penjaga Malam Tusuk Seorang Warga Hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.