Pembunuhan di Lubuklinggau

Kejari Lubuklinggau Ungkap Alasan Tuntut 1,5 Tahun Penjara ke Mantan Kades Karang Anyar Muratara

Kasi Humas Kejari Lubuklinggau Wenharnold buka suara soal tuntutan 1,5 tahun penjara ke Eks Kades Karang Anyar Muratara yang diprotes keluarga korban.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Kasi Humas Kejari Lubuklinggau Wenharnold buka suara soal tuntutan 1,5 tahun penjara ke Mantan Kades Karang Anyar Muratara yang mendapat protes dari keluarga korban. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKINGGAU - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau untuk terdakwa Amir mantan Kades Karang Anyar yang melakukan pengancaman menggunakan senjata organik kepada almarhum Hamzi selama 1,5 tahun penjara.

Tuntutan itu jauh lebih ringan daripada harapan keluarga Hamzi yang berharap terdakwa Amir dituntut undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1 dengan ancaman pidana paling rendah 20 tahun dan paling berat hukuman mati

Kasi Humas Kejari Lubuklinggau, Wenharnold menyampaikan sebenarnya terkait masalah tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa 1,5 tahun itu terlalu ringan karena mengacu pada tuntutan sebelum -sebelumnya.

"Sudah disampaikan Jaksa Dewangga bahwa tuntutan selama ini (Senpi) yakni 1,2  tahun, 1,4 tahun, jadi melihat perkara yang sama kita ambil di 1,6 tahun penjara," ungkapnya pada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Baca juga: Ancam Warga Pakai Senpi, Mantan Kades di Muratara Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Protes

Menurut Wenharnold keluarga beranggapan ancaman hukuman pelaku harus seumur hidup itu wajar-wajar saja.

"Tapi kita juga dalam mengajukan tuntutan itu ada pertimbangan yang jadi dasar hukumnya berapa lama orang dituntut," ujarnya.

Dasar tuntutan itu didasarkan hasil setelah melihat tuntutan-tuntutan sebelumnya yang dilakukan JPU selama melakukan tuntutan di Kejari Lubukinggau.

Bila keluarga menyampaikan aspirasi sangat faham dan pihak keluarga mengaitkan dengan keluarganya yang sudah terbunuh itu sah-sah saja.

"Tapi kaitannya itu masih didalami oleh penyidik Polres Lubukinggau, kalau memang  penyidik memiliki alat bukti dan menemukan pelaku menjadi pertimbangan dalam tuntutan terhadap pelaku kedepannya," ujarnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved