Dokter Koas Dianiaya

Sosok Wahyu Hidayat, Ayah Luthfi Dokter Koas FK Unsri Dianiaya Minta Keadilan, Jabatan Mentereng

Ayah Muhammad Luthfi Hadhyan, dokter koas yang dipukuli sopir rekannya kini muncul meminta keadilan. Sosoknya punya jabatan tinggi.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kolase Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Wahyu, Orang Tua Korban (Kiri)-Kejadian Penganiayaan (Kanan) - Ayah Muhammad Luthfi Hadhyan, dokter koas yang dipukuli sopir rekannya kini muncul meminta keadilan. Sosoknya punya jabatan tinggi. 

Biarkan saja proses hukum berjalan," katanya.

Disinggung apakah sudah ada dari pihak terlapor yang menemuinya, Wahyu menegaskan hingga saat ini belum ada menemuinya dan belum bersedia untuk ditemui. 

"Kami belum tahu soal itu," katanya.

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan Datuk, sopir pengusaha Lina Dedy menganiaya dokter koas di Palembang sebagai tersangka, Sabtu (14/12/2024).

Disebutkan, Datuk merasa emosi ketika melihat korban seperti tak merespon Lina Dedy, bosnya saat mereka membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady. 

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, tersangka ikut ke lokasi kafe ketika diminta oleh Sri Meilina atau Lina Dedy ibu Lady untuk mengantarnya.

Dalam percakapan tersebut Lina Dedy terpancing emosi sehingga tersangka Datuk turut terprovokasi dan emosional.

Sehingga mengakibatkan tersangka melakukan penganiayaan itu.

"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respon ibu teman korban (Lina Dedy). Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini. Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban, " ujar Anwar saat rilis tersangka, Sabtu (14/12/2024).

Anwar menegaskan tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah oleh Lina Dedy.

Anwar juga menyebut peristiwa ini bermula ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

Sehingga Lina Dedy mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

"Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," katanya.

Barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.

Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di Alatas 5 tahun.

Baca berita lainnya di Google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved