Dokter Koas Dianiaya
Dedy Mandarsyah, Ayah Lady Pernah Disebut Namanya Saat OTT BBPJN Kaltim, Harta Bakal Didalami KPK
Nama Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mandarsyah pernah disebut-sebut dalam operasi tangkap tangan
-Tanah dan bangunan seluas 36 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp 350 juta
B. Alat transportasi -Mobil Honda CR-V Tahun 2019 senilai Rp 450 juta
C. Harta bergerak Rp 830 juta D. Surat berharga Rp 670,7 juta
E. Kas dan setara kas Rp 6.725.751.869.
Penjelasan Luthfi Dokter Koas FK Unsri Disebut Beri Jadwal Tak Adil, Ibu Lady Ancam Jalur Polisi
Isi perdebatan diduga antara Sri Meilani ibunda Lady Aurellia dengan Luthfi dokter koas Universitas Sriwijaya hingga berujung penganiayaan beredar di media sosial.
Dalam pertemuan tersebut, Sri Meilani alias Lina berulang kali terjadi cekcok dengan Luthfi dan kedua teman perempuannya terkait jadwal piket malam di sebuah cafe di kawasan Demang Lebar Daun, di Palembang.
Luthfi dan kedua temannya itu lantas membongkar tabiat Lady selama koas di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: Dia Kurang Ajar, Beredar Rekaman Diduga Ibu Lady Cerita Insiden Aniaya Dokter Koas Bahas Jadwal
Hal itu terungkap dari rekaman suara yang dibagikan akun X @PartaiSocmed pada Sabtu (14/12/2024) malam.
"Tante nih orang Palembang loh, dan tante taunya jadwal Lady dua hari sekali jaga kan, dan kalian empat hari sekali jaga, gak masalah tante, tapi kenapa harus kasar, ada rekamannya," ujar Lina.
"Boleh gak tante aku ngomong," ucap wanita diduga teman Luthfi.
"Saya gak ada urusan sama kamu, karena rekamannya cuma dia," timpal Lina.
Lutfhi telah berulang kali menjelaskan perihal jadwal piket.
Menurutnya, jadwal piket tersebut telah 2 kali diubah berdasarkan komplain rekan koas lain.
Rekan koas yang dimaksud mungkin merujuk kepada Lady Aurellia, anak dari Sri Meilina.
| Datuk, Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kini Ajukan Banding |
|
|---|
| Ingat Datuk Terdakwa Penganiayaan Dokter Koas Unsri? Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kuasa Hukum Koas Luthfi Berharap Majelis Hakim Beri Hukuman Maksimal ke Terdakwa |
|
|---|
| Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Datuk Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan |
|
|---|
| Datuk yang Aniaya Koas di Kafe Demang Lebar Daun Dituntut 4 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.