UMP Sumsel 2025
UMP Sumsel Naik Rp 224.697, Upah Minimum Jadi Rp 3.681.571, Buruh Protes Hanya 3 Sektor Masuk UMSP
Harapannya tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik, semakin maju dan luas serta sejahtera kedepannya.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui kenaikan UMP Sumsel 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571, dan UMSP naik menjadi Rp 3.733.424 untuk tiga sektor.
"Dari dewan pengupahan sudah menyampaikan aspirasi salah satunya bahwa 6,5 persen itu kan sudah menjadi keputusan nasional. Oleh karena itu kita harus mematuhinya, dan tinggal tantangannya di sektoral," kata Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, seperti yang sudah disampaikan Pj Gubernur Sumsel UMP Sumsel 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571, dan UMSP naik menjadi Rp 3.733.424 untuk tiga sektor. Dari situ juga tidak ada rumusan yang baku.
"Oleh karena itu saya pikir itu jalan tengah dan bisa menjawab aspirasi buruh. Tentunya itu sudah jadi keputusan pemerintah dan mereka sudah punya pertimbangan, dengan menentukan hanya tiga sektor tersebut," katanya.
Menurutnya, tadi juga sudah disebutkan bahwa sudah ada diskusi dengan BPS dan akademisi. Pemerintah tentu punya otoritas nilai data yang mereka miliki. Mungkin itu dianggap sektor yang kira-kira menjadi sektor strategis di Sumsel.
"Tentu kita sebagai pengusaha menerima keputusan sekaligus mencari bagaimana supaya upah itu berdampak positif bukan sebaliknya, apalagi sampai memPHK. Tentu itu tantangannya bagaimana upah naik, produktifitas juga naik," katanya
Menurutnya, setidaknya ada perbaikan, supaya dunia usahanya bisa survive. Harapannya tidak ada dampak negatif, karena bagaimana pun pengusaha selalu punya cara untuk survive.
"Tantangannya apakah semua pelaku usaha mampu, sanggup, dan patuh. Tugas berikutnya adalah pengawasan pemerintah, dan melihat kira-kira sektor mana yang sungguh-sungguh tidak mampu," ungkapnya.
Rekomendasikan UMSP 2025 yakni:
1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan : Rp 3.843.252
2. Pertambangan dan penggalian : Rp 3.890.864
3. Industri pengolahan : Rp 3.841.548
4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin : Rp 3.869.160
5. Konstruksi : Rp 3.856.275
6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor : Rp 3.837.867
7. Pengangkutan dan pergudangan : Rp 3.872.456
8. Informasi dan komunikasi : Rp 3.832.344
9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya : Rp 3.804.733.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pemprov Sumsel Belum Umumkan Upah Minimun Sektoral 2025, Faktor Investasi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati |
![]() |
---|
UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah |
![]() |
---|
UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.