UMP Sumsel 2025
UMP Sumsel Naik Rp 224.697, Upah Minimum Jadi Rp 3.681.571, Buruh Protes Hanya 3 Sektor Masuk UMSP
Harapannya tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik, semakin maju dan luas serta sejahtera kedepannya.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025 di Golden Sriwijaya Building, yang ada di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring.
"Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571," kata Elen Setiadi saat Pengumuman UMP dan UMSP Sumsel di Golden Sriwijaya Building, Rabu (11/12/2024).
Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan.
Harapannya tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik, semakin maju dan luas serta sejahtera kedepannya.
"Kita patut bersyukur Sumsel secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi, karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta, Bahkan ada dibawah itu seperti di Jawa Tengah," katanya.
Sementara itu untuk UMSP Sumsel yang seyogyanya ada sembilan sektor, namun baru diumumkan tiga sektor yaitu pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Lalu sektor kedua, pertambangan dan penggalian. Kemudian ketiga, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.
"Ketiga sektoral tersebut naik menjadi Rp 3.733.424. Menurutnya ditetapkan tiga sektor disesuaikan dengan karakteristik di sini yang dominanya tiga sektor tersebut, sedangkan yang lainnya mengikuti UMP," katanya.
Buruh Protes
Para buruh memprotes putusan tersebut, karena dalam rapat UMSP Dewan Pengupahan, seluruh unsur mulai dari pemerintah, akademisi, serikat pekerja dan buruh telah menyepakati sembilan sektor. Namun, perwakilan pengusaha yang hadir tak memberi tanda tangan atau tidak sepakat.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel yang juga mewakili serikat buruh, Cecep Wahyudin menolak keputusan UMSP Sumsel 2025 yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel.
"Sebelumnya sembilan sektor telah disepakati bersama dewan pengupahan. Namun Pj Gubernur Sumsel hanya menetapkan tiga sektor saja, kita tidak tahu apa alasannya hanya ditetapkan tiga sektor tersebut," katanya.
Menurutnya, tadi Pj Gubernur Sumsel menyebutkan atas kesepakatan, tapi kesepakatan yang mana? Jadi keputusan yang disampaikan Pj Gubernur Sumsel tidak sesuai dengan yang diputuskan Dewan Pengupahan.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki menambahkan, bahwa sesuai yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel ada tiga sektor tersebut yang masuk UMSP.
"Menurut Pj Gubernur Sumsel tiga sektor tersebut sudah berdasarkan karakteristik di Sumsel. Untuk itu kita akan melakukan komunikasi dengan para buruh untuk diskusi lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Daftar UMP 2025 di 10 Provinsi di Pulau Sumatera, Bangka Belitung Tertinggi, Bengkulu Terendah
Baca juga: BREAKING NEWS : UMP Sumsel 2025 Resmi Diumumkan Naik, Diklaim Lebih Tinggi dari Rata-rata Nasional
Apindo: Harus Mematuhi
Pemprov Sumsel Belum Umumkan Upah Minimun Sektoral 2025, Faktor Investasi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati |
![]() |
---|
UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah |
![]() |
---|
UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.