UMP Sumsel 2025

UMP Sumsel Naik Rp 224.697, Upah Minimum Jadi Rp 3.681.571, Buruh Protes Hanya 3 Sektor Masuk UMSP

Harapannya tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik, semakin maju dan luas serta sejahtera kedepannya.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Ilustrasi - UMP Sumsel Naik Rp 224.697, Upah Minimum Jadi Rp 3.681.571, Buruh Protes Hanya 3 Sektor Masuk UMSP 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025 di Golden Sriwijaya Building, yang ada di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring.

"Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571," kata Elen Setiadi saat Pengumuman UMP dan UMSP Sumsel di Golden Sriwijaya Building, Rabu (11/12/2024).

Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan.

Harapannya tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik, semakin maju dan luas serta sejahtera kedepannya.

"Kita patut bersyukur Sumsel secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi, karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta, Bahkan ada dibawah itu seperti di Jawa Tengah," katanya.

Sementara itu untuk UMSP Sumsel yang seyogyanya ada sembilan sektor, namun baru diumumkan tiga sektor yaitu pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Lalu sektor kedua, pertambangan dan penggalian. Kemudian ketiga, sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.

"Ketiga sektoral tersebut naik menjadi Rp 3.733.424. Menurutnya ditetapkan tiga sektor disesuaikan dengan karakteristik di sini yang dominanya tiga sektor tersebut, sedangkan yang lainnya mengikuti UMP," katanya.

Buruh Protes

Para buruh memprotes putusan tersebut, karena dalam rapat UMSP Dewan Pengupahan, seluruh unsur mulai dari pemerintah, akademisi, serikat pekerja dan buruh telah menyepakati sembilan sektor. Namun, perwakilan pengusaha yang hadir tak memberi tanda tangan atau tidak sepakat.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel yang juga mewakili serikat buruh, Cecep Wahyudin menolak keputusan UMSP Sumsel 2025 yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel.

"Sebelumnya sembilan sektor telah disepakati bersama dewan pengupahan. Namun Pj Gubernur Sumsel hanya menetapkan tiga sektor saja, kita tidak tahu apa alasannya hanya ditetapkan tiga sektor tersebut," katanya.

Menurutnya, tadi Pj Gubernur Sumsel menyebutkan atas kesepakatan, tapi kesepakatan yang mana? Jadi keputusan yang disampaikan Pj Gubernur Sumsel tidak sesuai dengan yang diputuskan Dewan Pengupahan.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki menambahkan, bahwa sesuai yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel ada tiga sektor tersebut yang masuk UMSP.

"Menurut Pj Gubernur Sumsel tiga sektor tersebut sudah berdasarkan karakteristik di Sumsel. Untuk itu kita akan melakukan komunikasi dengan para buruh untuk diskusi lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Daftar UMP 2025 di 10 Provinsi di Pulau Sumatera, Bangka Belitung Tertinggi, Bengkulu Terendah

Baca juga: BREAKING NEWS : UMP Sumsel 2025 Resmi Diumumkan Naik, Diklaim Lebih Tinggi dari Rata-rata Nasional

Apindo: Harus Mematuhi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui kenaikan UMP Sumsel 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571, dan UMSP naik menjadi Rp 3.733.424 untuk tiga sektor.

"Dari dewan pengupahan sudah menyampaikan aspirasi salah satunya bahwa 6,5 persen itu kan sudah menjadi keputusan nasional. Oleh karena itu kita harus mematuhinya, dan tinggal tantangannya di sektoral," kata Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih, Rabu (11/12/2024).

Menurutnya, seperti yang sudah disampaikan Pj Gubernur Sumsel UMP Sumsel 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571, dan UMSP naik menjadi Rp 3.733.424 untuk tiga sektor. Dari situ juga tidak ada rumusan yang baku.

"Oleh karena itu saya pikir itu jalan tengah dan bisa menjawab aspirasi buruh. Tentunya itu sudah jadi keputusan pemerintah dan mereka sudah punya pertimbangan, dengan menentukan hanya tiga sektor tersebut," katanya.

Menurutnya, tadi juga sudah disebutkan bahwa sudah ada diskusi dengan BPS dan akademisi. Pemerintah tentu punya otoritas nilai data yang mereka miliki. Mungkin itu dianggap sektor yang kira-kira menjadi sektor strategis di Sumsel.

"Tentu kita sebagai pengusaha menerima keputusan sekaligus mencari bagaimana supaya upah itu berdampak positif bukan sebaliknya, apalagi sampai memPHK. Tentu itu tantangannya bagaimana upah naik, produktifitas juga naik," katanya

Menurutnya, setidaknya ada perbaikan, supaya dunia usahanya bisa survive. Harapannya tidak ada dampak negatif, karena bagaimana pun pengusaha selalu punya cara untuk survive.

"Tantangannya apakah semua pelaku usaha mampu, sanggup, dan patuh. Tugas berikutnya adalah pengawasan pemerintah, dan melihat kira-kira sektor mana yang sungguh-sungguh tidak mampu," ungkapnya.

Rekomendasikan UMSP 2025 yakni:

1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan : Rp 3.843.252
2. Pertambangan dan penggalian : Rp 3.890.864
3. Industri pengolahan : Rp 3.841.548
4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin : Rp 3.869.160
5. Konstruksi : Rp 3.856.275
6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor : Rp 3.837.867
7. Pengangkutan dan pergudangan : Rp 3.872.456
8. Informasi dan komunikasi : Rp 3.832.344
9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya : Rp 3.804.733.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved