UMP Sumsel 2025

BREAKING NEWS : UMP Sumsel 2025 Resmi Diumumkan Naik, Diklaim Lebih Tinggi dari Rata-rata Nasional

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025, Rabu (11/12/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi hadir dan secara langsung mengumumkan UMP dan UMSP di Golden Sriwijaya Building Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang, Rabu (11/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025, Rabu (11/12/2024). 

Pengumuman UMP Sumsel 2025 sempat molor selama 3 jam dari yang sebelumnya dijadwalkan pukul  10.00 WIB, namun baru diumumkan pukul 13.00 WIB.

Akhirnya pukul 13.00 WIB, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi hadir dan secara langsung mengumumkan UMP dan UMSP di Golden Sriwijaya Building, yang ada di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring.

"Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571," kata Elen Setiadi saat Pengumuman UMP dan UMSP Sumsel di Golden Sriwijaya Building, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Batal Hari ini, UMP Sumsel 2025 Akan Diumumkan Besok Rabu 11 Desember 2024, Terungkap Bocoran UMP

Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan hasil rapat dewan pengupahan. 

Harapannya tingkat kesejahteraan masyarakat semakin baik, semakin maju dan luas serta sejahtera kedepannya.

"Kita patut bersyukur Sumsel secara rata-rata nasional upah kita lebih tinggi, karena rata-rata nasional Rp 3,3 juta, Bahkan ada di bawah itu seperti di Jawa Tengah," katanya.

Sementara itu untuk UMSP Sumsel yang seyogyanya ada sembilan sektor, namun baru diumumkan tiga sektor yaitu pertama sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan. Lalu sektor kedua pertambangan dan penggalian, kemudian ketiga sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin. 

"Ketiga sektoral tersebut naik menjadi Rp 3.733.424.

Menurutnya ditetapkan tiga sektor disesuaikan dengan karakteristik di sini yang dominanya tiga sektor tersebut, sedangkan yang lainnya mengikuti UMP," katanya.

Tentunya hal ini menimbulkan polemik. 
 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved