UMP Sumsel 2025

UMSP Sumsel 2025 Naik Jadi Rp 3.733.424 Juta, Buruh Protes Hanya Naik di 3 Sektor

Buruh melayangkan protes atas kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumsel 2025 yang hanya berlaku di 3 sektor. 

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
Pengumuman UMP dan UMSP Sumsel di Golden Sriwijaya Building, Rabu (11/12/2024). 

1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan : Rp 3.843.252

2. Pertambangan dan penggalian : Rp 3.890.864

3. Industri pengolahan : Rp 3.841.548

4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin : Rp 3.869.160

5. Konstruksi : Rp 3.856.275

6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor : Rp 3.837.867

7. Pengangkutan dan pergudangan : Rp 3.872.456

8. Informasi dan komunikasi : Rp 3.832.344

9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya : Rp 3.804.733.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki menambahkan, bahwa sesuai yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel ada tiga sektor tersebut yang masuk USMP.

"Menurut Pj Gubernur Sumsel tiga sektor tersebut sudah berdasarkan karakteristik di Sumsel. Untuk itu kita akan melakukan komunikasi dengan para buruh untuk diskusi lebih lanjut," katanya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved