UMP Sumsel 2025
UMSP Sumsel 2025 Naik Jadi Rp 3.733.424 Juta, Buruh Protes Hanya Naik di 3 Sektor
Buruh melayangkan protes atas kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumsel 2025 yang hanya berlaku di 3 sektor.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan : Rp 3.843.252
2. Pertambangan dan penggalian : Rp 3.890.864
3. Industri pengolahan : Rp 3.841.548
4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin : Rp 3.869.160
5. Konstruksi : Rp 3.856.275
6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor : Rp 3.837.867
7. Pengangkutan dan pergudangan : Rp 3.872.456
8. Informasi dan komunikasi : Rp 3.832.344
9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya : Rp 3.804.733.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki menambahkan, bahwa sesuai yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel ada tiga sektor tersebut yang masuk USMP.
"Menurut Pj Gubernur Sumsel tiga sektor tersebut sudah berdasarkan karakteristik di Sumsel. Untuk itu kita akan melakukan komunikasi dengan para buruh untuk diskusi lebih lanjut," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pemprov Sumsel Belum Umumkan Upah Minimun Sektoral 2025, Faktor Investasi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati |
![]() |
---|
UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah |
![]() |
---|
UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.