UMP Sumsel 2025
UMSP Sumsel 2025 Naik Jadi Rp 3.733.424 Juta, Buruh Protes Hanya Naik di 3 Sektor
Buruh melayangkan protes atas kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumsel 2025 yang hanya berlaku di 3 sektor.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Buruh melayangkan protes atas kenaikan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Sumsel 2025 yang hanya berlaku di 3 sektor.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi hari ini mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025.
"UMP naik 6,5 persen menjadi Rp 3.681.571, sedangkan UMSP naik menjadi Rp 3.733.424 untuk tiga sektor," kata Elen Setiadi saat Pengumuman UMP dan UMSP Sumsel di Golden Sriwijaya Building, Rabu (11/12/2024).
Untuk UMSP ini naik 8 persen dan lebih tinggi Rp 52 ribu dari UMP.
Tiga sektor itu yang pertama, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Lalu sektor kedua pertambangan dan penggalian.
Kemudian ketiga sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin.
Akibatnya para buruh memprotes putusan tersebut, karena dalam rapat UMSP Dewan Pengupahan, seluruh unsur mulai dari pemerintah, akademisi, serikat pekerja dan buruh telah menyepakati sembilan sektor.
Namun, perwakilan pengusaha yang hadir tak memberi tanda tangan atau tidak sepakat.
Sementara itu Anggota Dewan Pengupahan Sumsel yang juga mewakili serikat buruh, Cecep Wahyudin menolak keputusan UMSP Sumsel 2025 yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel.
"Sebelumnya sembilan sektor telah disepakati bersama dewan pengupahan. Namun Pj Gubernur Sumsel hanya menetapkan tiga sektor saja, kita tidak tahu apa alasannya hanya ditetapkan tiga sektor tersebut," katanya.
Menurutnya, tadi Pj Gubernur Sumsel menyebutkan atas kesepakatan, tapi kesepakatan yang mana? Jadi keputusan yang disampaikan Pj Gubernur Sumsel tidak sesuai dengan yang diputuskan Dewan Pengupahan.
Sebagaimana diketahui dalam pembahasan, Dewan Pengupahan merekomendasikan UMSP 2025 yakni:
1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan : Rp 3.843.252
2. Pertambangan dan penggalian : Rp 3.890.864
3. Industri pengolahan : Rp 3.841.548
4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin : Rp 3.869.160
5. Konstruksi : Rp 3.856.275
6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor : Rp 3.837.867
7. Pengangkutan dan pergudangan : Rp 3.872.456
8. Informasi dan komunikasi : Rp 3.832.344
9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya : Rp 3.804.733.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki menambahkan, bahwa sesuai yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel ada tiga sektor tersebut yang masuk USMP.
"Menurut Pj Gubernur Sumsel tiga sektor tersebut sudah berdasarkan karakteristik di Sumsel. Untuk itu kita akan melakukan komunikasi dengan para buruh untuk diskusi lebih lanjut," katanya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Pemprov Sumsel Belum Umumkan Upah Minimun Sektoral 2025, Faktor Investasi Jadi Pertimbangan |
![]() |
---|
Dewan Pengupahan Sepakati UMSK Banyuasin 2025 Rp 3.789.328, Tunggu SK Pj Bupati |
![]() |
---|
UMK Muara Enim 2025 Naik Jadi Rp 3.863.417 per Bulan, Sudah Disahkan SK Gubernur |
![]() |
---|
Daftar Rincian Upah Minimum Sektoral 2025 di Kabupaten/Kota di Sumsel, Usulan Dewan Pengupah |
![]() |
---|
UMK di OKU Timur 2025 Sebesar Rp 3.749.696, Telah Disepakati Bersama, Tinggal Tunggu SK Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.