Berita Bawaslu Sumsel

Bawaslu Sumsel Inventarisir Masalah Rekapitulasi di 4 Daerah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan monitoring pengawasan dalam rekapitulasi penghitungan

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan monitoring pengawasan dalam rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, yang dilaksanakan di Aula kantor KPU Sumsel Jakabaring Palembang, Sabtu (7/12/2024).  

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Arief Basuki Rohekan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan monitoring pengawasan dalam rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, yang dilaksanakan di Aula kantor KPU Sumsel Jakabaring Palembang, Sabtu (7/12/2024). 

Pihak Bawaslu Sumsel mengatakan, monitoring pengawasan rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilkada serentak 2024 di wilayah se Sumsel untuk mengawal suara rakyat. 

Pelaksanaan Rapat Pleno terbuka di KPU Sumsel sendiri dilaksanakan pada 7-9 Desember, dan itu diawasi melekat Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan dan anggota Bawaslu serta jajaran sekretariat Bawaslu Sumsel.

Selama rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan pihaknya menginventarisir masalah rekapitulasi di 4 daerah. 

Keempat daerah itu, Ogan Komering Ilir (OKI), dimana rekapitulasi hari pertama selesai 11 kecamatan, dan hari kedua 7 kecamatan. 

Terdapat PSU di kecamatan Mesuji Makmur walaupun rekapnya sudah selesai, namun perjalanannya yang panjang karena kendala di jalan. 

Sehingga pelaksanaan rekap sempat terhambat. C Pemberitahuan banyak yang tidak terdistribusi, karena menurut penuturan petugas terkait, tidak ada anggota keluarga yang dapat dipercaya untuk dititipkan. 

Pada form kejadian khusus tingkat kecamatan, banyak PPK yang 'membetulkan' D hasil Tingkat Kecamatan baik jumlah maupun tally dari C hasil tingkat desa. Jumlah DPT laki-laki kurang 3, dpt perempuan lebih 3.

Kemudian di Kabupaten OKU Timur, dalam catatan yang ada terjadi kesalahan penulisan tanggal BA Pleno. Terdapat kesalahan penginputan jumlah DPTb pada D hasil tingkat kabupaten, dan klarifikasi dari KPU Kabupaten OKU Timur, terdapat kesalahan penulisan jumlah pada TPS Khusus 901 yaitu LAPAS, kelurahan pasar martapura, kecamatan Martapura, di mana pemilih yang seharusnya masuk kategori DPK, jadi dijumlahkan ke DPTb. 

Jumlah selisih 6 orang dari Daftar tersebut itu menjadi masuk ke DPK. Perbaikan dan klarifikasi dilakukan saat Rekapitulasi tingkat Provinsi, dan diminta untuk memperbaiki D hasil tingkat kabupaten juga.

Di Kabupaten Lahat, terdapat kesalahan penulisan pada D Hasil untuk Data DPT di Kabupaten Lahat pada angka Laki-laki dan Perempuan, namun untuk jumlah totalnya sudah sesuai dengan BA DPT. 

Perbaikan dilakukan di Tingkat provinsi dan jumlah DPT lahat ditulis sesuai BA pada D-Hasil tingkat provinsi.

Terakhir di kota Palembang, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan, memiliki perbedaan dengan BA H-7 DPTb. 

Sehingga Bawaslu provinsi meminta klarifikasi dan mempertanyakan pada saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved