Berita OKI

Sepanjang Tahun 2024, Sebanyak 57 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di OKI

Dimana tindak kekerasan terhadap anak tak hanya berdampak fisik tetapi juga pada kondisi psikologis, sosial dan perkembangan masa depan.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
Kepala UPTD PPPA, Nurminah - Sepanjang Tahun 2024, Sebanyak 57 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di OKI 

Selain itu, juga faktor kekerasan dalam rumah tangga dan narkotika.

"Kalau narkoba ini mempunyai efek samping yang membuat si pelaku menjadi tidak normal, dan ada juga penyebab ekonomi yang menimbulkan tindakan KDRT," sebutnya.

Dia menghimbau bagi masyarakat yang telah menjadi korban kekerasan agar segera melaporkan kejadian ke UPTD PPPA OKI ataupun melalui call center 0822-7963-1774.

"Kami menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan apa saja tindakan kekerasan baik fisik atau psikis ke kantor UPTD PPPA OKI," 

"Tentunya kami disini memiliki fasilitas seperti menyediakan pengacara, psikolog klinis dimana setiap kasus yang dialami korban akan kami tangani dengan baik dan selama 24 jam," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved