Berita OKU Timur
Lama Buron, Begal di Kawasan Martapura OKU Timur Ditangkap Saat Operasi Sikat II Musi 2025
Tiba-tiba, korban dipepet dua sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan Honda Supra warna hitam yang dikendarai tiga pelaku.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Setelah sempat menjadi buronan hampir setahun, Muhammad Elan (35) seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Martapura dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2025.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Rendi Ramadhona, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja cepat jajaran Polsek Martapura bersama tim Satreskrim Polres OKU Timur.
“Pelaku atas nama Muhammad Elan alias Elan (35) berhasil diamankan tanpa perlawanan di salah satu gudang pupuk di wilayah Martapura. Pelaku merupakan satu dari tiga pelaku curas yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2024,” katanya, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut ia menyampaikan, kasus ini berawal pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, di Jalan Raya Desa Tanjung Kemala, Dusun Kampung Sawah, Kecamatan Martapura.
Korban bernama Ledi Trio Saputra (20), seorang mahasiswa asal Way Kanan, bersama temannya Joni Irawan (48), tengah melintas dengan sepeda motor Yamaha Vega R warna hijau.
Tiba-tiba, korban dipepet dua sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan Honda Supra warna hitam yang dikendarai tiga pelaku.
"Salah satu pelaku kemudian meminta uang sambil mengancam akan memecahkan kepala korban," ucapnya.
Tak berhenti di situ, korban dipukul dari belakang hingga menyerahkan uang tunai Rp300 ribu, satu bungkus rokok RC, serta sebuah charger ponsel.
“Korban yang ketakutan akhirnya melarikan diri dan bersama saksi langsung melapor ke Polres OKU Timur,” terangnya.
Baca juga: Takut Lihat Temannya Ditembak Polisi, Begal di Banyuasin Pilih Menyerah Diri, Kejam Incar IRT
Baca juga: Lewat Jakabaring Saat Subuh, Pemuda di Palembang Jadi Korban Begal, Motor Hilang, Kini Dirawat di RS
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, diketahui ketiga pelaku adalah Mediansyah alias Medi (37), Andre (25), dan Muhammad Elan alias Elan (35) seluruhnya warga Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura.
"Dua pelaku, Medi dan Andre, sudah lebih dulu ditangkap dan kini tengah menjalani hukuman di Lapas Martapura," terangnya.
Setelah dilakukan pemantauan intensif, pada Selasa, 4 November 2025 pukul 09.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku Elan di sebuah gudang pupuk di Martapura dan langsung dilakukan penangkapan.
“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tidak ditemukan barang bukti tambahan karena sebagian besar barang bukti sudah disita dalam perkara sebelumnya yang menjerat dua rekan pelaku.
Penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi dan korban, hingga penahanan tersangka.
| Jaga Ketahanan Sektor Peternakan, Pemkab OKU Timur Bagikan Vitamin ke Hewan Ternak |
|
|---|
| Berakhir 17 Desember, Realisasi Pemutihan Pajak di OKU Timur Sudah Tembus Rp13 Miliar Lebih |
|
|---|
| Dukung Mandiri Pangan, SD Negeri Agung Jati OKU Timur Sulap Lahan Gersang Jadi Kebun Edukasi Siswa |
|
|---|
| Pengakuan Kades Taraman Jaya Saat Terjadi Puting Beliung, 93 Rumah Terdampak 'Seperti Pusaran' |
|
|---|
| Polsek Madang Suku I Ungkap Dua Kasus Pencurian dalam Sehari, Satu DPO Curas Akhirnya Tertangkap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.